Jakarta, CNN Indonesia -- Masalah pasangan calon tunggal di beberapa daerah yang akan menggelar Pilkada 2015 memunculkan berbagai usulan. Satu usulan yang mengemuka adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang memungkinkan daerah dengan pasangan calon tunggal bisa tetap ikut Pilkada serentak.
Namun, penolakan terhadap penerbitan perppu tersebut bermunculan dari sejumlah pihak, di antaranya Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie. Menurut Jimly, tidak ada kegentingan hingga mengharuskan pemerintah menerbitkan perppu.
"Saya tidak merekomendasikan karena tidak ada keadaan genting yang memaksa," kata Jimly saat ditemui di kantor Komisi Pemilihan Umum, Kamis (30/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jimly, pemerintah saat ini terlalu mudah menggunakan fasilitas konstitusi tersebut. Dia pun mengkritisi keseringan tersebut yang baru terjadi pada Era Reformasi.
Jimly menghitung bahwa pada masa pemerintahan Soeharto, perppu hanya digunakan sebanyak delapan kali. Oleh sebab itu, pemerintah saat ini patut malu dengan penerbitan Perppu yang terlampau banyak.
"Perppu digunakan hanya pada keadaan genting dan memaksa, sedangkan ini hanya karena tidak memenuhi syarat," kata bekas Ketua Mahkamah Konstitusi itu. (Baca:
Munculnya Calon Tunggal di Pilkada Harus Dicegah)
Pendaftaran calon kepala daerah yang akan ikut serta di Pilkada 2015 sudah ditutup Selasa (28/7). Namun dari 269 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada, ada sejumlah daerah yang jumlah pendaftarnya hanya satu pasangan calon.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan ada dua opsi jika memang hanya ada satu pasangan calon yang akan berlaga yaitu pilkada diundurkan pada pilkada selanjutnya atau di 2017, dan opsi kedua mengusulkan kepada presiden untuk membuat perppu. (Baca:
KPU: 14 Daerah Ajukan Calon Tunggal)
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan selama ini belum pernah terjadi hanya ada satu pasangan dalam pilkada-pilkada sebelumnya. Kendati demikian, ia mengatakan KPU tetap mengantisipasi hal tersebut.
(obs)