KPU Gandeng Kemenristekdikti Awasi Ijazah Calon Kepala Daerah

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Jumat, 31 Jul 2015 03:50 WIB
Ketua KPU Husni Kamil mengatakan pelampiran ijazah adalah satu hal yang penting untuk memastikan calon kepala daerah memberikan data pribadi secara benar.
Ketua KPU Husni Kamil Manik dan Menristek Dikti M. Nasir menandatangani nota kesepahaman untuk melakukan pengecekan ijazah para calon kepala daerah di kantor KPU, Jakarta, Kamis (30/7). (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum terus menggenjot seluruh persiapan pemilihan kepala daerah serentak 2015, termasuk soal pendaftaran calon kepala daerah yang sudah ditutup Selasa (28/7) lalu. Kali ini, KPU memperkuat persiapan pilkada dengan menjalin kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Nota kesepahaman ditandatangani dengam tujuan kolaborasi Kemenristek Dikti dan KPU dalam melakukan pengecekan ijazah para calon kepala daerah.

Menristek Dikti Muhammad Nasir mengatakan penggunaan ijazah yang tidak sesuai akan bisa dikaitkan dengan masalah moral masyarakat Indonesia. "Kita mencoba untuk melakukan revolusi mental dimulai dari bagaimana mereka memperoleh ijazah tersebut," kata Nasir sesaat setelah menandatangani nota kesepahaman di kantor KPU, Kamis (30/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu Ketua KPU Husni Kamil Manik menuturkan beberapa komponen dalam pilkada bisa ditingkatkan kualitasnya dengan adanya penandatanganan bersama Kemenristekdikti. Menurut Husni ijazah memang memiliki beberapa kepentingan dalam kaitannya dengan calon kepala daerah.

"Salah satunya adalah memastikan bahwa semua calon kepala daerah menyandang gelar akademik yang sah, baik S1, S2, ataupun S3," kata Husni. (Baca: Sudah 705 Pasangan Calon Kepala Daerah Tercatat di KPU)

Maka dari itu, Husni menyatakan bahwa pelampiran ijazah adalah satu hal yang penting untuk memastikan calon kepala daerah memberikan data pribadinya secara benar. Hal tersebut harus diantisipasi agar tidak ada kecurangan yang terjadi.

Husni mengaku pernah menemukan kejadian calon kepala daerah terbukti menggunakan ijazah palsu. Saat dicek, kata Husni, lambang yang tertera di ijazah tersebut berbeda dengan yang seharusnya. (Baca: DPR: Harus Ada Perubahan dalam Aturan Pilkada)

"Kalau palsu berarti dia tidak mengatakan yang sesungguhnya dan bisa dibawa ke ranah pidana serta akhirnya bisa memengaruhi pencalonan," katanya.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER