KPK: Anak Buah OC Kaligis Bisa Dituntut Lebih Ringan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 04 Agu 2015 15:42 WIB
M Yagari Bhastara alias Geri resmi mengajukan diri sebagai saksi pembocor fakta atau justice collaborator dalam kasus suap hakim Pengadilan PTUN Medan.
Pengacara dan Sekretaris pribadi OC Kaligis, Yurinda Tri Achyuni (kiri), saat keluar dari Gedung KPK usai diperiksa, Sabtu (25/7). (ANTARA/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anak buah pengacara kondang OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Geri, menjadi justice collabolator atau saksi pembocor fakta dalam kasus suap tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Menurut Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo, Geri menawarkan diri menjadi saksi yang kooperatif.

"Terhadap permintaan MYB (M Yagari Bhastara atau Geri) untuk JC (justice collaborator) kemarin diusulkan penyidik (ke Deputi Penindakan dan Pimpinan) untuk bisa diterima," kata Johan di Jakarta, Selasa (4/8).

Johan menegaskan inisiatif tersebut datang dari Geri sebagai tersangka yang tertangkap tangan oleh penyidik KPK di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7). KPK berharap Geri dapat terbuka membeberkan detail peristiwa suap kepada para hakim tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peran sebagai justice collaborator juga berdampak pada proses hukum terhadap Geri. "Kemungkinan tuntutan bisa diringankan," kata Johan. (Baca juga: Anak Buah OC Kaligis Siap Bongkar Kebusukan Bosnya)

Dalam operasi tangkap tangan, Geri diduga tengah menyuap Hakim Tripeni Irianto Putro dan dua hakim lainnya yakni Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, serta satu panitera bernama Syamsir Yusfan, di Kantor PTUN Medan. Dalam operasi itu, penyidik menyita duit suap US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu.

Geri dan bosnya, OC Kaligis, menjadi kuasa hukum untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pemprov Sumut yang dipimpin Gubernur Gatot Pudjo Nugroho melalui Kepala Biro Keuangan Pemprov Achmad Fuad Lubis melayangkan gugatan terhadap Kejaksaan Tinggi ke PTUN Medan.

Objek gugatan adalah surat perintah penyidikan terkait korupsi dana bantuan sosial di provinsi tersebut. Fuad kerap dipanggil jaksa untuk penyelidikan. Tak terima, mereka pun menggugat pihak kejaksaan.

Duit suap yang diserahkan kepada tiga majelis hakim dan satu panitera rupanya menentukan kemenangan Gatot dan pemerintah provinsi. Proses penyelidikan di Kejaksaan pun mandek.

Seiring perkembangan penyidikan, KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Ayahanda artis Velove Vexia ini pun kini menghuni Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK di Jakarta.

Sementara itu, Gatot dan istri mudanya Evy Susanti juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai penyuap dan penyandang dana untuk para hakim. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER