Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho yang telah ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, absen dari penyidikan yang dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuknya, Selasa (4/8).
Pengacara Gatot, Razman Arif Nasution, mengatakan kliennya kelelahan. "Kondisi fisik dan psikologisnya (Gatot) masih kecapekan usai menjalani pemeriksaan malam tadi. Dia meminta diberikan waktu istirahat," kata Razman di Gedung KPK, Jakarta.
Gatot lelah akibat dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik, Senin (3/8), terkait sumber dana suap untuk para hakim PTUN. Kemarin ia diperiksa bersama istri mudanya, Evy Susanti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Razman kini meminta penjadwalan ulang pemeriksaan untuk kliennya menjadi Rabu esok (5/8) pukul 10.00 WIB. Gatot sedianya memberikan keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni pengacara kondang OC Kaligis.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo menjelaskan OC Kaligis merupakan kuasa hukum dari Gatot dan anak buahnya, Achmad Fuad Lubis, saat melayangkan gugatan ke PTUN Medan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke PTUN untuk menghentikan penyelidikan korupsi dana bantuan sosial Sumut.
Untuk memuluskan gugatan, transaksi suap pun diduga dilancarkan kepada tiga majelis hakim dan satu panitera PTUN Medan. Keempat orang tersebut tertangkap tangan menerima duit suap dari anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Geri, oleh tim penyidik KPK, Kamis (9/7). Dalam operasi tersebut, KPK menyita duit suap senilai US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu di ruang hakim.
(agk)