Gubernur Gatot Sebut OC Kaligis Inisiator Gugatan ke PTUN

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 04 Agu 2015 12:36 WIB
Melalui pengacaranya, Gubernur Sumatera Utara itu mengaku sempat menyatakan tak sepakat dengan ide OC Kaligis untuk menggugat ke PTUN Medan.
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istri mudanya Evy Susanti tiba di gedung KPK Jakarta, Senin (3/8/2015). (Dok.Detikcom/Rachman Haryanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Razman Arif Nasution, menuding pengacara kondang OC Kaligis sebagai inisiator gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Ia mengklaim mulanya Gatot dan istrinya Evy Susanti tak sepakat soal gugatan tersebut.

"Dari rangkaian peristiwa oleh Evi, OC Kaligis sebenarnya yang punya inisiatif untuk melakukan (gugatan) PTUN. Sebenarnya Gatot dan Evy tidak setuju dengan PTUN itu," kata Razman di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/8).

Razman juga mengklaim kliennya mengaku tak berniat menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan untuk memuluskan gugatan agar menang. Isi gugatan mempertanyakan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara soal dugaan korupsi dana bantuan sosial di Provinsi Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam gugatan, OC Kaligis dan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Geri, merupakan kuasa hukum Pemerintah Provinai Sumatera Utara termasuk Kabiro Keuangan Achmad Fuad Lubis. Fuad tertulis sebagai penggugat.

Namun seiring berjalannya waktu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengendus adanya sangkaan suap kepada para hakim. Mereka yang hingga kini.diduga terlibat menjadi penyuap hakim adalah Gatot, Evi, OC Kaligis, dan Geri.

Sementara penerima duit suap adalah Hakim Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermaaan Ginting, dan panitera Syamsir Yusfan. Mereka dicocok bersama Geri dalam operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7). Bersama mereka, duit suap senilai US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu, disita KPK.

Akibat suap, gugatan Gatot dan Fuad menang. Kejaksaan Tinggi urung mengusut kasus dugan korupsi bantuan sosial di pemerintah setempat. Kini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER