Dilansir dari situs resmi NU, pemilihan ahlul halli wal aqdi ini merupakan bagian dari pemilihan pengurus baru NU periode 2015-2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama-nama yang masuk kemudian dikumpulkan dan dihitung. Nama yang mendapat suara terbanyak akan terpilih menjadi anggota AHWA. "Anggota AHWA terdiri dari sembilan kiai sepuh, merekalah yang berhak memilih Rais Aam PBNU,” kata Gus Yahya.
Digunakannya mekanisme AHWA diputuskan dalam Forum Rais Syuriyah Wilayah dan Cabang NU seluruh Indonesia. Forum ini memutuskan menggunakan AHWA setelah mendapatkan kepercayaan untuk memutuskan salah satu bagaian tata tertib Muktamar itu.
Jika seluruh tahapan lancar, setelah sembilan kiai sepuh terpilih, mereka akan memilih Rais Aam NU. Sebagai pimpinan tertinggi NU, Rais Aam berwenang memberikan persetujuan bagi calon Ketua Umum PBNU yang maju ke persaingan.
Setelah nama-nama calon Ketua Umum PBNU masuk dan disetujui Rais Aam, maka pemilihan Ketua Umum PBNU bisa dilakukan dalam Muktamar. (Baca juga: Bursa Ketua Umum PBNU Makin Ketat, KH Idrus Ramli Ikut Maju)
Sekretaris Panitia Muktamar Syahrizal Syarif mengatakan, persetujuan Rais Aam ini adalah syarat utama bagi anggota NU untuk menjadi calon Ketua Umum.
Sementara syarat-syarat lainnya sudah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga NU. (sur)