Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi mengaku telah mengingatkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tehadap Dana Bantuan Sosial (Bansos) yang tidak dipertanggungjawabkan senilai Rp 98 miliar.
"Kami sudah mencoba menyampaikan itu, tapi tetap kebijakan dan keputusan itu ada di tangan pimpinan," ujar Erry di sela pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di balik kucuran Dana Bansos Pemprov Sumut di Kejaksaan Agung, Rabu (5/8).
Menurut Erry, besaran dana yang tidak jelas juntrungannya itu muncul lantaran masih ada sejumlah lembaga penerima Dana Bansos yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban. Berdasarkan informasi terakhir dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kata Erry, jumlah dana yang belum dipertanggungjawabkan itu menyusut menjadi sekitar Rp 50 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Erry, mekanisme pencairan dana Bansos pertama kali diusulkan oleh lembaga-lembaga (calon) penerima Bansos. Usulan dari lembaga itu lantas dirangkum dalam laporan yang kemudian diserahka kepada gubernur selaku pimpinan.
Dari situ, SKPD melakukan verifikasi dan kemudian dimasukkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Atas persetujuan DPRD, maka pengajuan itu menjadi APBD yang anggarannya bisa dimanfaatkan.
Erry mengaku tidak tahu persis bagaimana mekanisme pengucuran Dana Bansos yang ditandatangani Gatot lantaran dia baru menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumut terhitung 16 Juni 2013. Dia tak bisa berkomentar banyak mengenai dugaan peran Gatot yang telah melangkahi peran SKPD dalam pencairan dana ke lembaga-lembaga penerima bansos.
"Mestinya semua (pencairan dana) sesuai mekanisme yang saya sampaikan itu. Jadi proposal-proposal yang masuk itu dilaporkan semuanya ke pimpinan, kemudian pimpinan menyuruh SKPD untuk mengeluarkan dana sesuai dengan kemampuan," ujar Erry.
Erry mengatakan prosedur kucuran dana bansos itu sedianya tidak hanya berfokus pada proses pencairan, namun juga berkaitan erat dengan pertanggungjawaban dari penerima Dana Bansos. Dia berharap penyidik Kejaksaan Agung juga turut mengorek keterangan dari pihak-pihak yang telah mendapatkan kucuran dana.
"Tentu harus diverifikasi lagi lembaganya. Apakah lembaganya jadi-jadian atau memang itu lembaga yang benar ada," kata Erry. Selain menjadi Wakil Gubenur Sumut, Erry adalah Ketua DPW NasDem Sumut.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono menyatakan penyidik saat ini tengah mendalami modus dari dugaan penyelewengan dana bansos tersebut. Penyidik dalam hal ini telah mengagendakan pemeriksaan terhadap lembaga-lembaga penerima dana bantuan yang telah ditandatangani oleh Gatot, yang kini menjadi tersangka suap di Komisi Pemberantasan Korupsi.
BACA FOKUS:
Ini Soal Perkara Gubernur Gatot"Jadi sampai saat ini kami belum sampai pada kesimpulan untuk menetapkan tersangka. Kami berusaha untuk berhati-hati dalam kasus yang telah menyorot perhatian publik ini," kata Widyo.
(hel)