Sebanyak Rp 50 Miliar Dana Bansos Sumut Raib Selama 2011-2013

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 05 Agu 2015 15:02 WIB
Lembaga yang menerima Dana Bansos tidak pernah mempertanggungjawabkan penggunaannya.
Wakil Gubernur Sumatera Utara T Erry Nuradi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, Rabu (5/8). (CNN Indonesia/Gilang Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi menyatakan Dana Bantuan Sosial di Pemerintah Sumut bermasalah lantaran lembaga-lembaga penerima Dana Bansos tidak memberikan laporan pertanggungjawaban. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir jumlahnya mencapai Rp 98 miliar.

"Rp 98 miliar itu berdasarkan temuan BPK. Kemudian setelah diverifikasi lagi, berkurang angkanya menjadi sekitar Rp 50 miliar," ujar Erry di sela pemeriksaan kasus dugaan korupsi Dana Bansos Sumut di Kejaksaan Agung, Rabu (5/8).

Erry mengaku tak ingat pasti jumlah lembaga yang menerima Dana Bansos dari Pemprov Sumut. Namun dia menegaskan jumlah duit yang tidak dipertanggungjawabkan itu merupakan dana bantuan yang dicairkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2011, 2012, dan 2013.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Erry menyatakan dirinya baru menjabat sebagai wakil Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terhitung sejak 16 Juni 2013. Sehingga dia mengaku tidak tahu persis alasan yang membuat lembaga-lembaga penerima kucuran Dana Bansos lepas dari tanggung jawab.

"Saya tidak ingat persis ada berapa lembaganya, daftarnya ada banyak. Mudah-mudahan lembaga-lembaga ini bisa didalami dan ditelusuri (oleh penyidik)," kata Erry.

Erry mengaku telah menegur jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera menindaklanjuti temuan dari BPK tersebut. Berdasarkan informasi terakhir dari SKPD, yang kemudian direkapitulasi oleh Biro Keuangan Pemprov Sumut, masih ada sekitar Rp 50 miliar dana yang belum dipertanggungjawabkan.

Menurut Erry, mekanisme pencairan Dana Bansos pertama kali diusulkan oleh lembaga-lembaga (calon) penerima Bansos dari dana yang dianggarkan APBD. Usulan dari lembaga itu lantas dirangkum dalam laporan yang kemudian diserahka kepada gubernur selaku pimpinan.

Dari situ, SKPD melakukan verifikasi dan kemudian dimasukkan dalam KUA PPAS yang diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Atas persetujuan DPRD, maka pengajuan itu menjadi APBD yang anggarannya bisa dimanfaatkan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono menyatakan penyidik saat ini tengah mendalami modus dari dugaan penyelewengan Dana Bansos tersebut. Penyidik dalam hal ini telah mengagendakan pemeriksaan terhadap lembaga-lembaga penerima dana bantuan yang telah ditandatangani oleh Gatot, yang kini menjadi tersangka suap di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Jadi sampai saat ini kami belum sampai pada kesimpulan untuk menetapkan tersangka. Kami berusaha untuk berhati-hati dalam kasus yang telah menyorot perhatian publik ini," kata Widyo.

BACA FOKUS: Ini Soal Perkara Gubernur Gatot (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER