Kejaksaan Agung Periksa Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 05 Agu 2015 09:57 WIB
Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyelewengan dana bantuan sosial di wilayahnya.
Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung akan memeriksa Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi sebagai saksi dalam kasus penyelewengan dana bantuan sosial tahun anggaran 2012-2013, Rabu (5/8). Tengku adalah saksi kelima yang diperiksa Kejagung dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan bertujuan untuk mencari tahu bagaimana detail penggunaan anggaran bansos di Sumut pada 2012-2013. Dari pemeriksaan itu dapat diketahui besaran kerugian yang ditimbulkan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, Tengku Erry bukan saksi terakhir yang diperiksa Kejagung. Beberapa pejabat di Sumut kemungkinan besar juga akan dipanggil Kejagung untuk diperiksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wagub Sumut diperiksa. Nanti tentu ada saksi lain. Ini untuk menentukan modus (dugaan korupsi). Apakah dana bansos dipergunakan tidak sesuai, diberikan pada yang tidak berhak atau dipakai sendiri, atau fiktif,” ujar Tony di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Sebelumnya, keempat saksi yang sudah diperiksa Kejagung adalah Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga, mantan Sekretaris Daerah Sumut Nurdin Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Sumut Baharudin Siagian, dan Asisten Pemerintah Sumut Silain Hadiloan.

Kejagung telah mulai menyelidiki kasus penyelewengan dana bansos di Sumut sejak 2013. Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus tersebut.

Kasus penyelewengan dana bansos Sumut ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Namun Pemerintah Provinsi Sumut melalui Kepala Biro Keuangannya, Achmad Fuad Lubis, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan atas penyidikan atas kasus tersebut.

PTUN kemudian mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Fuad. Namun belakangan terkuak ada penyuapan di balik keputusan ini. Kasus suap itu terungkap berkat operasi tangkap tangan KPK pada 9 Juli terhadap tiga hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan dan pengacara Yagari Bhastara atau Geri yang merupakan anak buah pengacara kondang OC Kaligis.

Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK menetapkan tiga orang lagi menjadi tersangka, yakni OC Kaligis, Gubernur Sumut Gatot Pudji Nugroho, dan istri mudanya, Evy Susanti. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER