Wakil Gubernur Sumut Tiba di Kejaksaan untuk Diperiksa

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 05 Agu 2015 10:52 WIB
Menurut keterangan Kapuspen hukum Kejagung T Erry Nuradi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran dana bansos Sumut 2011 hingga 2013.
Wakil Gubernur Sumatera Utara T Erry Nuradi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, Rabu (5/8). (CNN Indonesia/ Gilang Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penyidik satuan tugas khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung memanggil Wakil Gubernur Sumatera Utara T Erry Nuradi untuk diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011 hingga 2013.

Mengenakan kemeja biru gelap, Erry tiba memenuhi panggilan penyidik bersama sekitar tiga orang stafnya. Mereka tiba sekitar pukul 09.56 WIB menggunakan mobil Kijang Innova Hitam berpelat merah dengan nomor polisi BK. (Lihat Juga: Kejaksaan Agung Periksa Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry)

Erry enggan berkomentar kepada awak media yang sudah mengantisipasi kedatangangannya di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung. Dia berjanji bakal memberi pernyataan usai menjalani pemeriksaan. "Nanti saja, ya," ujar dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Tony Tribagus Spontana menyatakan pemeriksaan untuk Erry kali ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Bansos di Pemprov Sumut dan tidak berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Gubernur Sumut Gatot Pujo di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kapasitas dari yang bersangkutan sebagai saksi. Penyidik membutuhkan beberapa konfirmasi dari kasus yang sedang kami sidik," ujar Tony.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Widyo Pramono sebelumnya mengatakan kasus dugaan korupsi dana Bansos Sumut sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Saat ini, menurut Widyo, tim yang diketuai oleh jaksa Victor Antonius itu sedang melakukan proses penyidikan yang intens terhadap kasus itu.

“Tunggu saatnya hasil penyidikan itu dipublikasikan,” kata Widyo kepada media di Jakarta, Jumat (31/7).

Widyo mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan sejak 23 Juli. Namun, dia menegaskan hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

"Kami sangat berhati-hati dan berupaya teliti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini," ujarnya. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER