Tahan Gubernur Gatot, KPK Tak Ikut Usut Korupsi Bansos Sumut

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 05 Agu 2015 07:39 WIB
Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara saat ini ditangani Kejaksaan Agung, sedangkan sang Gubernur Sumut berada di tahanan KPK.
Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho ditahan usai diperiksa KPK, Jakarta, Senin (3/8). Gatot dan istri mudanya ditahan terkait kasus suap terhadap hakim PTUN Medan.(ANTARA/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tak akan mengusut dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2011-2013. Alasannya, kasus tersebut kini sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung. KPK juga tak bakal menerima pelimpahan berkas dari Kejaksaan Agung.

"Pihak Kejaksaan Agung yang akan menangani. Jadi ke depan cuma koordinasi," kata Pelaksana Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta.

Fungsi koordinasi dan supervisi dapat dilakukan KPK kepada Kejaksaan Agung seperti tertuang dalam nota kesepahaman kedua lembaga penegak hukum tersebut. Fungsi ini menjadi penguat dua kasus bertautan yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung maupun KPK.  

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus yang ditangani KPK adalah penyuapan tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Penyuapan diduga dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti. Mereka melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis dan M Yagari Bhastara alias Geri, disangka menyerahkan duit suap kepada Hakim Tripeni Irianto Putro, Hakim Dermawan Ginting, Hakim Amir Fauzi, dan panitera Shamsir Yusfan.

Gatot dan Evy meminta majelis memenangkan gugatan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Achmad Fuad Lubis agar Kejaksaan Tinggi Sumut tak mengusut kasus korupsi bantuan sosial di provinsi tersebut. Uang pelicin disangka digelontorkan untuk memuluskan gugatan. Gatot pun menang dan Kejati Sumut berhenti mengusut. Kini kasus tersebut diambil alih Kejaksaan Agung dan memasuki tahap penyidikan.

Usai ditahan KPK, pasangan suami istri Gatot-Evy mendesak KPK untuk mengambil alih kasus korupsi dana bantuan sosial yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung.

"Saya berharap berdasarkan hasil koordinaasi kami dengan klien kami, Pak Gatot dan Bu Evy, bukan saja kasus dugaan penyuapan, tapi juga untuk bansos, BDB (bantuan daerah bawahan), dan lainnya untuk dapat diproses oleh KPK, bukan Kejaksaan," kata pengacara Gatot dan Evy, Razman Arif Nasution.

Alasannya, pengusutan kasus tersebut oleh KPK akan mempermudah proses penyidikan sampai proses persidangan. Dengan diambil alih KPK, Gatot dan Evy berharap penyidikan dapat segera diproses dan dilimpahkan ke pengadilan. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER