Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mendukung keputusan Presiden Joko Widodo untuk tidak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) soal penyelenggaraan Pilkada 2015 di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Persoalan calon tunggal diselesaikan dengan memperpanjang pendaftaran daerah hingga tujuh hari.
Ketua MPR Zulkifli Hasan berpendapat semestinya Perppu dikeluarkan hanya pada situasi genting dan memaksa. Ia mengatakan persoalan pilkada berkaitan dengan pendaftaran partai politik dan independen sehingga tidak tepat jika Presiden yang mengambil alih.
(Lihat Juga: FOKUS Politik Acak Pilkada Serentak)Selain itu, ia menilai proses penerbitan Perppu membutuhkan waktu cukup lama karena harus mendapatkan persetujuan DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti ramai lagi, gaduh lagi, setuju dan tidak setuju. Panjang urusan padahal pilkada harus tetap berjalan," kata Zulkifli di halaman Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (5/8).
(Baca Juga: Ketua KPU: Presiden Jokowi Tak Berkenan Terbitkan Perppu)Sementara itu, Ketua DPR Setya Novanto mengatakan dalam rapat konsultasi yang digelar Presiden bersama para pimpinan lembaga negara tadi diambil kesimpulan bahwa masa pendaftaran calon peserta pilkada akan diperpanjang hingga tujuh hari.
"Kami serahkan pada KPU. Saya harap besok sudah bisa diumumkan ditunda tujuh hari," kata dia.
Dalam rentang tujuh hari itu, kata Setya, DPR juga akan melihat perkembangan situasi yang terjadi. Ia berharap tujuh daerah yang hingga saat ini hanya memiliki calon tunggal bisa mengajukan calon lainnya, sesuai dengan Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015.
Setya juga menyarankan agar Presiden tidak perlu mengeluarkan Perppu, karena, menurut dia, peraturan tersebut akan berbuah implikasi yang sangat panjang, yakni bisa diterima atau ditolak oleh DPR.
"Kalau diterima, enggak masalah. Tapi kalau ditolak, tentu pihak calon sudah tidak bisa lagi dan harus diulang sesuai Undang-Undang," ujar dia.
Oleh karena itu, Setya meminta agar seluruh partai politik yang berkaitan dengan tujuh daerah yang memiliki calon tunggal tersebut untuk mengajukan calon lainnya.
Sebelumnya, berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, ada tujuh daerah yang akan mengikuti pilkada serentak gelombang kedua yang akan berlangsung pada 2017.
Ketujuh daerah tersebut antara lain Kota Surabaya, Jawa Timur; Kabupaten Pacitan, Jawa Timur; Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; Kota Samarinda, Kalimantan Timur dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
(utd)