Pilkada, 602 Bakal Calon Kepala Daerah Lapor Harta ke KPK

Eky Wahyudi | CNN Indonesia
Jumat, 24 Jul 2015 07:55 WIB
Pilkada serentak akan digelar Desember. Pendaftaran calon dibuka pekan depan. KPK minta publik aktif memantau. "Jangan sampai calon pakai dana bantuan sosial."
Ilustrasi pemilihan kepala daerah langsung. (Detikfoto/Rachman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mendekati pendaftaran calon kepala daerah pada 26-28 Juli 2015, sebanyak 602 bakal calon kepala daerah melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Nantinya, tanda terima laporan harta kekayaan akan menjadi syarat administrasi dalam pendaftaran kepala daerah.

Berdasarkan keterangan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, KPK membuka loket untuk laporan harta kekayaan dari 22 Juli sampai 7 Agustus 2015. Para bakal calon kepala daerah bisa datang langsung ke loket tersebut atau mengirimkan laporan melalui pos.

"Saat ini total 602 bakal calon kepala daerah mendaftarkan harta kekayaan. Seharusnya lebih banyak lagi," kata Adnan di Jakarta. (Baca juga: Pasha 'Ungu' Maju Pilkada, Jadi Calon Wali Kota Palu)

Laporan harta kekayaan yang masuk akan diverifikasi. Namun Adnan belum bisa memastikan kapan verifikasi selesai. Menurutnya, proses verifikasi laporan harta kekayaan jangan sampai menghambat bakal calon kepala daerah untuk maju dalam pemilihan kepala daerah, termasuk bagi bakal calon kepala daerah petahana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prosesnya menampung dulu pendaftaran, nanti akan diverifikasi. KPU mensyaratkan tanda terima laporan kekayaan, namun verifikasinya butuh waktu. Diharapkan proses verifikasi tidak menghambat proses pencalonan. Jangan sampai nanti digugat karena verifikasi," ujar Adnan.

Adnan mengatakan nama dan asal daerah pelapor bisa dilihat di situs KPK. Diharapkan informasi yang berada di situs KPK bisa menjadi referensi bagi publik untuk memilih calon kepala daerahnya. Adnan juga menginginkan adanya laporan dari masyarakat terkait harta kekayaan para bakal calon kepala daerah.

"Kami menghimbau publik, jangan sampai bakal calon kepala daerah menggunakan dana bantuan sosial dan hibah, jangan sampai menggunakan dana terkait UU desa. Juga terkait pembagian anggaran untuk siswa miskin (jangan diutak-atik)" kata Adnan.

Namun jika nanti ditemukan harta bakal calon kepala daerah yang bermasalah, KPK tidak bisa mencoret bakal calon tersebut dalam pendaftaran pilkada karena hal itu bukan kewenangan KPK, melainkan KPU sebagai penyelenggara pemilu. KPK menjamin tidak akan memihak bakal calon tertentu.

Desember nanti, pilkada serentak gelombang pertama akan digelar di 269 daerah, terdiri dari 9 pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 224 pemilihan bupati dan wakil bupati, serta 36 pemilihan wali kota dan wakil wali kota. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER