Berdasarkan keterangan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, KPK membuka loket untuk laporan harta kekayaan dari 22 Juli sampai 7 Agustus 2015. Para bakal calon kepala daerah bisa datang langsung ke loket tersebut atau mengirimkan laporan melalui pos.
Laporan harta kekayaan yang masuk akan diverifikasi. Namun Adnan belum bisa memastikan kapan verifikasi selesai. Menurutnya, proses verifikasi laporan harta kekayaan jangan sampai menghambat bakal calon kepala daerah untuk maju dalam pemilihan kepala daerah, termasuk bagi bakal calon kepala daerah petahana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adnan mengatakan nama dan asal daerah pelapor bisa dilihat di situs KPK. Diharapkan informasi yang berada di situs KPK bisa menjadi referensi bagi publik untuk memilih calon kepala daerahnya. Adnan juga menginginkan adanya laporan dari masyarakat terkait harta kekayaan para bakal calon kepala daerah.
Namun jika nanti ditemukan harta bakal calon kepala daerah yang bermasalah, KPK tidak bisa mencoret bakal calon tersebut dalam pendaftaran pilkada karena hal itu bukan kewenangan KPK, melainkan KPU sebagai penyelenggara pemilu. KPK menjamin tidak akan memihak bakal calon tertentu.
Desember nanti, pilkada serentak gelombang pertama akan digelar di 269 daerah, terdiri dari 9 pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 224 pemilihan bupati dan wakil bupati, serta 36 pemilihan wali kota dan wakil wali kota. (sip)