Tak Bedakan Besaran Utang, Kejati Panggil Semua Penunggak PBB

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 06 Agu 2015 20:19 WIB
Sebanyak 500 wajib Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Jakarta hingga kini tidak membayar kewajiban yang berakibat piutang dari PBB mencapai Rp 3 triliun.
Kantor Pajak Pratama Direktorat Jenderal Pajak di sejumlah daerah semakin gencar melakukan penyitaan aset penunggak pajak. (Dok. Direktorat Jenderal Pajak)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memastikan semua penunggak pajak akan dipanggil, tanpa ada pembatasan minimum besar tunggakan. Diketahui, Dinas Pelayanan Pajak DKI bekerja sama dengan Kejati untuk memanggil warga Jakarta yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Besar kecil itu relatif. Jadi semua sama. Tidak ada yang dibeda-bedakan," ujar Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, di Gedung Kejati DKI Jakarta, Kamis (6/8).

Sebelumnya, Kadis Pelayanan Pajak DKI Agus Bambang mengatakan sebanyak 500 wajib pajak hingga kini tidak membayar kewajibannya. Akibatnya, piutang dari PBB mencapai Rp 3 triliun. "Kami memilih yang tinggi saja," ujar Agus kemarin (5/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Waluyo mengatakan Kejati masih belum mengetahui secara detil mengenai besaran, siapa, dan dimana saja para penunggak PBB. Hal itu dikarenakan Kejati belum memiliki dan meminta data terbaru. Sebab, Memorandum of Understanding (MoU) dengan dinas pajak belum diperpanjang.

Mengenai penagihan ke penunggak pajak, Waluyo mengaku sesungguhnya tidak ada kendala untuk melakukan hal itu. Menurut Waluyo, yang menjadi masalah adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat akan kewajibannya membayar pajak.

"Kami mengingatkan kalau mereka punya utang dan kami sifatnya menganjurkan untuk memenuhi apa yang wajib dilakukan," tuturnya.

Waluyo menjelaskan ada beberapa hal yang perlu dilakukan Kejati terlebih dahulu sebelum melakukan pemanggilan. Setelah meminta dan menerima data, ujar Waluyo, Kejati akan mempelajarinya terlebih dahulu.

Setelah itu, Kejati juga akan melakukan verifikasi terhadap data seperti surat bukti tagihan untuk melihat apakah sudah cukup melakukan pemanggilan.

"Baru kami kirim surat pemanggilan. Biasanya dikirim tiga hari sebelumnya," ucap Waluyo.

Menurutnya, tunggakan itu dapat langsung selesai jika si penunggak memiliki niat baik untuk segera melunasinya. Namun, ia meyakini tetap ada sanksi atau denda yang akan diberikan ke penunggak apabila berkeras tak melunasi PBB.

Meski demikian, Waluyo mengaku belum mengetahui secara detil sanksi atau besaran denda yang akan diberikan ke penunggak pajak.

Waluyo mengatakan tidak ada batasan waktu yang diberikan kepada Kejati untuk memanggil dan menyelesaikan tunggakan PBB. Oleh sebab itu, Waluyo optimis dapat memanggil dan menyelesaikan 500 penunggak pajak.

Tahun ini Dinas Pelayanan Pajak menargetkan perolehan PBB mencapai Rp 8 triliun. Jumlah ini lebih besar dari tahun 2014 yang hanya menargetkan Rp 6,5 triliun. Namun, target tersebut tidak tercapai sebab hanya mendapatkan Rp 5,8 triliun.

Jumlah wajib pajak PBB saat ini tercatat sekitar 1,9 juta orang. Namun, hanya sekitar 1,1 juta wajib pajak yang aktif menuntaskan kewajibannya. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER