Kejagung Sita Mobil Listrik di Universitas Airlangga

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 06 Agu 2015 20:09 WIB
Setelah menyita mobil listrik karya Dasep Ahmadi di Universitas Gadjah Mada, hari ini Kejaksaan Agung mengamankan satu mobil listrik lainnya di Surabaya.
Salah satu Mobil listrik Dasep Ahmadi di Universitas Gadjah Mada. (Dok.Detikcom/Sukma Indah Permana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menyita sebuah mobil listrik karya Dasep Ahmadi yang berada di salah satu universitas di Indonesia, hari ini. Setelah menyita mobil listrik di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Selasa (4/8) lalu, kali ini penyidik Jampidus mengamankan sebuah mobil yang berada di Universitas Airlangga, Surabaya.

Penyitaan dilakukan oleh penyidik Jampidsus untuk memperjelas status mobil listrik karya Dasep yang ada di beberapa perguruan tinggi di Indonesia. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana, sampai saat ini penyidik Jampidsus telah menyita mobil listrik karya Dasep di UGM, Universitas di Riau, dan Universitas Airlangga.

"Penyitaan itu dilakukan untuk menaruh status, supaya keseluruhan mobil listrik sudah dalam status penyitaan. Nanti di Malang juga ada penyitaan," katanya di Gedung Kejagung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik Jampidsus menyita mobil listrik karya Dasep di beberapa universitas sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus pengadaan 16 mobil listrik yang digagas Kementerian Badan Usaha Milik Negara era Dahlan Iskan.

Sebanyak 16 unit mobil listrik yang diprakarsai Dahlan Iskan diketahui tidak mendapat izin jalan dari Kementerian Perhubungan lantaran tidak lolos sejumlah persyaratan. Selain tidak layak jalan, pengadaan mobil-mobil listrik itu dianggap telah melanggar hak merek dagang dari ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek).

Sampai saat ini, penyidik Jampidsus masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap perkara tersebut. "Pemeriksaan masih dalam proses, masih jalan terus," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Sarjono Turin.

Sampai saat ini, Jampidsus Kejagung baru menetapkan satu orang tersangka dalam perkara pengadaan 16 mobil listrik oleh Kementerian BUMN era Dahlan.

Sampai Juni lalu, telah ada 10 mobil listrik yang disita penyidik Jampidsus Kejagung. Kesepuluh mobil itu disita penyidik dari bengkel milik Dasep di Kampung Sawah, Depok‎.

Berdasarkan hasil penyidikan, Turin mendapati mobil tidak lulus uji kelayakan dan Kemenhub tidak mengeluarkan izin hasil tes drive.

"Mobil itu berbahaya digunakan di jalan umum. Kecepatan maksimum hanya bisa mencapai 29 km/jam. Jika kecepatan melebihi 70-80 km/jam, mobil bisa overheat," kata Turin. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER