Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution mengatakan, empat pelanggaran HAM yang terjadi adalah intoleransi, pelanggaran hak hidup, pelanggaran rasa aman dan pelanggaran properti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat kejadian, petugas keamanan melepas tembakan karena massa mengabaikan imbauan petugas. Saat itu dinyatakan ada 12 orang terluka. Belakangan disebutkan ada satu warga tewas karena luka tembak.
Hasil temuan Komnas HAM menurut Maneger, saat kejadian ada petugas keamanan yang terdiri dari personel kepolisian di bawah Polres Tolikara, Brimob dan TNI.
"Kapolres sudah menyatakan kalau personelnya tidak membawa senjata," kata Maneger. (Baca juga: Kisah Kristen Tolikara Hibahkan Tanah Ulayat untuk Musala)
Oleh karena itu menurutnya, tidak sulit menemukan petugas keamanan yang menjadi pelaku penembakan. Maneger berharap Kapolri dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan untuk turun tangan menyelesaikan kasus kerusuhan tersebut.
Untuk pelanggaran rasa aman jelas terjadi. Maneger mengatakan, saat kejadian dan setelah kejadian, rasa aman di Tolikara terganggu.
Sementara pelanggaran properti terjadi karena saat kerusuhan ada beberapa bangunan yang dibakar massa hingga ludes.
Kerusuhan pecah di Tolikara tepat pada hari lebaran. Kerusuhan diduga karena dipicu adanya dua kegiatan keagamaan yang berbarengan. Saat umat muslim menggelar salat Id, ada umat agama lain yang tengah menggelar acara keagamaannya. (sur)