Komnas HAM-UNHCR Sepakati Nota Kesepahaman Soal Pengungsi

Tri Wahyuni | CNN Indonesia
Selasa, 28 Jul 2015 16:02 WIB
Nota kesepahaman ini akan berlangsung selama tiga tahun, termasuk berbagi informasi pelanggaran HAM di pengungsian.
Pengungsi Rohingya, Hasan Ali, menangis saat diberi makanan di tempat penampungan pengungsi di Aceh, Rabu (20/5). (CNN Indonesia/Denny Armandhanu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) di Indonesia menandatangani nota kesepahaman untuk meningkatkan advokasi dan melindungi hak asasi manusia bagi pengungsi, pencari suaka, orang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang yang berisiko kehilangan kewarganegaraan di Indonesia.

Beberapa hal yang disepakati oleh kedua organisasi tersebut antara lain pencarian alternatif dari rumah detensi imigrasi, perlindungan dan pertolongan bagi anak-anak, peningkatan pendaftaran kelahiran, dan perlindungan kesatuan keluarga.

Ketua Perwakilan UNHCR Thomas Vargas mengatakan sinergi antara kedua belah pihak ini sangat penting untuk dilakukan demi mengurangi dan mencegah adanya diskriminasi terhadap para pengungsi, pencari suaka, tanpa kewarganegaraan, dan orang-orang yang berisiko kehilangan kewarganegaraan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami harap nota kesepahaman ini dapat meningkatkan kolaborasi untuk meningkatkan perlindungan yang lebih baik terhadap para pengungsi, pencari suaka, dan lainnya," kata Thomas dalam acara penandatanganan nota kesepahaman di Kantor Komnas HAM, Selasa (28/7).

Vargas menilai, perlindungan terhadap HAM adalah perlindungan yang sangat penting karena merupakan hak dasar yang universal apapun kewarganegaraan, apapun bangsa kita, dan apapun etnisnya.

"Komnas HAM sudah dikenal sebagai lembaga yang baik dalam memonitoring hal-hal terkait HAM," kata Vargas.

Ketua Komnas HAM Nur Kholis mengatakan hingga kini, pihaknya sudah berupaya cukup terkait pengungsi di Indonesia. Masalah pengungsi dan pencari suaka merupakan hal yang kompleks yang tidak bisa ditangani sendirian. Untuk itu, Komnas HAM merasa perlu bekerja sama dengan pihak lain seperti UNHCR untuk mengatasi masalah tersebut.

"Tidak bisa Komnas HAM mengatasi masalah ini sendiri, UNHCR juga tidak bisa sendiri. Ini masalah yang sangat kompleks," kata Nur Kholis.

Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman tersebut Nur Kholis pun berharap segala permasalahan terkait penanganan pengungsi, para pencari suaka, dan lainnya dapat ditangani dengan mudah dan cepat.

"Harapan kami ke depan masalah pengungsi di Indonesia dapat ditangani bersama dan ini akan memudahkan penanganan secara cepat dan menghentikan kemungkinan terjadinya pelanggaran ham berikutnya karena penanganan yang cepat," kata Nur Kholis.

Komnas HAM dan UNHCR juga akan berbagi informasi tentang adanya dugaan pelanggaran HAM dan situasi HAM secara umum di pengungsian. Nota kesepahaman ini akan berlaku sampai tiga tahun ke depan terhitung sejak tanggal 28 Juli 2015.

Data dari UNHCR mencatat saat ini di Indonesia hingga Juni 2015 ada 13.188 orang yang menjadi perhatian mereka. Di antara jumlah tersebut, 5.277 merupakan pengungsi dan 7.911 pencari suaka.

Kebanyakan dari mereka melarikan diri dari konflik pelanggaran HAM di negara asal, seperti Afganishtan, Myanmar, Somalia, Iran dan Irak.

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER