Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nur Kholis menilai pemerintah belum siap menangani pengungsi dan para pencari suaka yang singgah di Indonesia dalam jangka panjang. Selama ini penanganan yang diberikan hanya sebatas jangka pendek saja.
"Satu tahun ke depan saja pemerintah belum menyiapkan sesuatu yang konkret untuk menangani pengungsi," kata Nur Kholis saat ditemui di kantornya, Selasa (28/7).
Oleh sebab itu, Komnas HAM saat ini sedang menyiapkan rekomendasi penanganan pengungsi dan pencari suaka untuk pemerintah dalam jangka panjang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu hal yang akan direkomendasikan adalah dengan merangkul negara ASEAN untuk bersama-sama melakukan penanganan pengungsi.
Saat ini Indonesia masih sendirian dalam menangani para pencari suaka ini. Indonesia masih belum bisa mengajak negara lain melakukan hal yang sama dengan menerima pengungsi dan pencari suaka untuk tinggal di negaranya. Baca juga:
Komnas Perempuan: Pengungsi Rohingya Butuh Bantuan Psikologis)
"Tidak bisa indonesia dengan segala permasalahannya ini menanggung masalah pengungsi sendiri. Indonesia harus memperkuat politik luar negeri sehingga negara lain bisa melakukan hal yang sama," ujarnya.
Selain menyiapkan rekomendasi penanganan jangka panjang, Komnas HAM juga meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk menangani masalah pengungsi dan pencari suaka ini dengan secara berkelanjutan. Jika tidak, Komnas HAM khawatir akan terjadi masalah yang tidak diinginkan.
"Orang Indonesia kan kalau lagi hangat isunya, ramai gotong royong, kalau tidak muncul, semua lupa. Makanya kami khawatir jika masalah ini tidak ditangani secara terus-menerus sehingga ketika timbul masalah semua pihak jadi kaget dan bingung," kata Nur Kholis.
Salah satu yang jadi perhatian Komnas HAM adalah penanganan pengungsi Rohingya di Aceh dan Sumatera Utara. Komnas HAM berharap pencari suaka asal Myanmar itu dalam kondisi aman. (Baca juga:
Indonesia Diimbau Tandatangani Konvensi Pengungsi PBB)
"Kami juga memantau standar hak dasarnya, dipenuhi apa tidak oleh negara. Soal makan, tempat tinggal sementara, dan pakaian tentunya. Sejauh ini itu yang menjadi konsentrasi. Sejauh ini belum ada laporan temuan terkait pelanggaran," kata Nur Kholis.
Jalur Hijrah Para Pencari SuakaLetak geografis memungkinkan Indonesia jadi negara yang dilintasi para pencari suaka dari negara asal menuju negara tujuan. Indonesia berada di antara dua benua, yaitu Asia dan Australia, serta dua samudera, yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik.
Negara-negara asal pencari suaka yang melewati wilayah Indonesia didominasi oleh negara yang berada di kawasan Asia Selatan, seperti Afganistan, Pakistan, Iran, dan Palestina.
United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) di Indonesia mengatakan, jumlah pengungsi yang datang ke Indonesia mengalami sedikit peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Kepala Perwakilan UNHCR di Indonesia Thomas Vargas memperkirakan adanya peningkatan jumlah tersebut salah satunya disebabkan konflik dari negara asal pencari suaka yang tak kunjung selesai. (Baca juga:
ASEAN Tak Punya Instrumen untuk Atasi Isu Pengungsi)
Ke depannya, jika jumlah pengungsi masih terus bertambah, Komnas HAM memprediksi persoalan pengungsi akan semakin kompleks. Hal ini disebabkan Indonesia belum mempunyai hukum nasional khusus yang mengatur tentang status dan keberadaan para pencari suaka di Indonesia.
Selama ini penanganan atas para pencari suaka dan pengungsi di Indonesia dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian dalam negeri sebagai lembaga pengawas orang asing yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang keimigrasian. Akibatnya, untuk menentukkan status pencari suaka, Indonesia terpaksa menyerahkan kewenangannya kepada UNHCR.
(sur)