"Dari data secara global yang dibuat oleh Dinas Pelayanan Pajak, secara garis besar ada 70 persen pengusaha yang menunggak bayar PBB. Sisanya masyarakat umum," ujar Ghoni kepada CNN Indonesia, akhir pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dari Komisi C mengimbau dilakukannya penagihan di dua tingkatan tersebut, dan kami berharap Dinas Pajak juga bisa memberikan efek jera," ujarnya.
"Iya itu kan bisa membuat mereka malu. Nantinya, bisa saja di-perdata kalau tidak mengindahkan surat dari Dinas Pajak. Saat ini kami masih meminta langkah-langkah persuasif dilakukan kepada mereka," kata Ghoni. (Baca juga: Tak Bedakan Besaran Utang, Kejati Panggil Semua Penunggak PBB)
Beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, Agus Bambang Setyowidodo sempat mengatakan 500 orang penunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) akan dipanggil Kejaksaan Tinggi. Mereka tercatat sebagai penunggak bandel karena telah berkali-kali mangkir dari panggilan.
Tunggakan pajak mereka pun terhitung besar. “Kami ambil penunggaknya dan dikelompokkan yang paling besar. Kami ambil sampling 500 orang karena yang bersangkutan sudah diberikan teguran," kata Agus kepada CNN Indonesia, Jumat (7/8) lalu.
Dari catatan yang dimilik Dinas Pelayanan Pajak, jumlah wajib pajak PBB di Ibu Kota saat ini mencapai angka 1,9 juta orang. Namun, hanya sekitar 1,1 juta orang yang menyelesaikan kewajiban mereka. (meg/sip)