Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat didampingi Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/8). Keduanya bermaksud untuk mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke acara ulang tahun lembaganya.
"Meminta kesediaan Presiden untuk memberi sambutan dan membuka acara-acara dalam rangka ulang tahun MK. Ada simposium internasional, ada presiden-presiden, ketua MK sedunia," ujar Arief.
Arief menuturkan, rangkaian acara tersebut dimulai pada Jumat (14/8) mendatang. Ia dan Janedjri lantas memasuki pintu masuk belakang Istana bersama Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setahu saya MK punya acara internasional dengan Presiden. Itu salah satu yang akan dibicarakan dengan Presiden. Jadi MK punya acara internasional dengan Presiden," kata Pratikno.
Ketika ditanya apakah dirinya akan membahas soal isu pasal penghinaan presiden yang kini dimasukkan pemerintah ke dalam draf revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Arief enggan berkomentar.
"Oh nanti dulu," kata dia.
Berdasarkan informasi sejarah berdirinya MK di situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.
DPR dan Pemerintah lantas membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).
Dua hari setelahnya, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.
Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003, yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.
(sip)