Urusan Pilkada, Jokowi Putuskan Gunakan Opsi Perppu Besok

Resty Armenia | CNN Indonesia
Senin, 10 Agu 2015 19:10 WIB
Presiden Joko Widodo akan memutuskan untuk menggunakan atau tidak menggunakan opsi penerbitan perppu dalam persoalan pilkada pada esok hari.
Presiden Joko Widodo mendengarkan penjelasan Direktur Bursa Efek Indonesia Ito Sulistio didampingi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nurhaida saat mengunjungi Museum Sejarah Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (10/8/2015). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengungkapkan, besok, Presiden Joko Widodo akan memutuskan untuk menggunakan atau tidak menggunakan opsi penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), dalam persoalan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015 untuk tujuh daerah yang hingga saat ini hanya memiliki satu pasangan calon.

Andi mengatakan, presiden akan melakukan pembahasan khusus soal hal ini. "Akan ada laporan dari Mendagri (Tjahjo Kumolo) dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) ke Presiden tentang perkembangan calon tunggal itu dan ada opsi-opsi yang bisa diambil oleh Presiden," ujar dia di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/8). 

Seperti yang disampaikan Tjahjo di kantornya sebelumnya, Andi menuturkan bahwa penerbitan Perppu merupakan opsi terakhir apabila hingga tenggat perpanjangan pendaftaran belum ada penambahan calon dari ketujuh daerah tersebut. "Opsi terakhir adalah Perppu," kata dia. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahli kajian strategis itu menyampaikan, Presiden Jokowi, melalui menteri-menteri terkait, sudah berupaya mendorong partai-partai untuk mengajukan calon yang dianggap berpotensi di ketujuh daerah bercalon tunggal tersebut. "Sampai sejauh ini (komunikasi dengan partai-partai) relatif positif," ujar dia.

Menilik Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, ada tujuh daerah akan mengikuti pilkada serentak gelombang kedua yang akan berlangsung pada 2017.

Ketujuh daerah tersebut antara lain Kota Surabaya, Jawa Timur; Kabupaten Pacitan, Jawa Timur; Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; Kota Samarinda, Kalimantan Timur dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.

Sampai saat ini ada dua solusi untuk Pilkada 2015 di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Pertama, opsi Pilkada dijalankan dan menyediakan bumbung (tanda calon) kosong sebagai 'lawan' calon kepala daerah yang terdaftar. Kedua, Pilkada diundur hingga 2017 di daerah yang tidak memiliki calon kepala daerah lebih dari satu. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER