Ahli Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin mengatakan jika belum ada calon pasangan baru maka tinggal mengikuti aturan yang berlaku. “Bisa melalui revisi UU Pilkada atau pilkadanya ditunda,” ujar Irman kepada CNN Indonesia, Senin (10/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk merevisi UU Pilkada, ujar Irman, tidak membutuhkan waktu yang lama. Menurutnya, hanya dalam hitungan hari undang-undang bisa selesai direvisi. “Bisa tiga atau tujuh hari selesai,” ujar Irman sembari mencontohkan UU MD3 saat direvisi hanya membutuhkan waktu beberapa hari saja.
Irman menambahkan, munculnya persoalan satu pasangan calon karena beratnya persyaratan untuk bisa maju sebagai kandidat kepala daerah. “Perlu diturunkan angka ambang batasnya jangan 20 persen. Begitupun untuk calon independen, harus diturunkan supaya bisa muncul banyak calon,” kata Irman.
Komisi Pemilihan Umum sudah dua kali memberi perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah bagi kabupaten/kota yang baru memiliki satu pasangan kandidat. Terdapat tujuh kabupaten dan kota yang hanya memiliki satu pasangan calon. (Baca: Ketua DPR Sarankan Jokowi Agar Pilkada 7 Daerah Ditunda)
Dari ketujuh daerah tersebut tiga di antaranya ada di Jawa Timur. Selasa besok adalah batas akhir pendaftaran di masa perpanjangan waktu yang kedua. Namun di perpanjangan waktu kedua masa pendaftaran hari pertama, tidak ada satu pun pasangan bakal calon kepala daerah yang mendaftar.
(obs)