Perppu Pilkada Tak Perlu Diterbitkan Usai Perpanjangan Kedua

Basuki Rahmat N | CNN Indonesia
Senin, 10 Agu 2015 09:00 WIB
Kemungkinan tidak munculnya dua pasangan calon kepala daerah dalam perpanjangan waktu kedua pendaftaran pasangan bakal calon tak perlu dikhawatirkan.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muhammad (tengah) bersama Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro (kiri), Pimpinan Bawaslu Nasrullah (kedua kiri), Nelson Simanjuntak (kedua kanan) dan Daniel Zuchron (kanan) saat memberikan keterangan terkait rekomendasi atas calon tungal Pilkada, di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kemungkinan tidak munculnya dua pasangan calon kepala daerah dalam perpanjangan waktu kedua pendaftaran pasangan bakal calon tak perlu dikhawatirkan. Presiden Joko Widodo juga tidak perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mengatasi masalah calon tunggal.

Ahli Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin mengatakan jika belum ada calon pasangan baru maka tinggal mengikuti aturan yang berlaku. “Bisa melalui revisi UU Pilkada atau pilkadanya ditunda,” ujar Irman kepada CNN Indonesia, Senin (10/8).

Menurut Irman tidak masalah bila ajang pemilihan kepala daerah serentak ditunda hingga 2017 bagi daerah yang hanya memiliki satu bakal calon. “Kepemimpinan daerah bisa dijabat dulu oleh pejabat sementara sampai ada kepala daerah yang baru,” kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irman mengatakan bila tidak ingin ditunda hingga pilkada serentak berikutnya maka bisa dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Pilkada. “Presiden bersama DPR dapat melakukan revisi,” ucap Irman.

Untuk merevisi UU Pilkada, ujar Irman, tidak membutuhkan waktu yang lama. Menurutnya, hanya dalam hitungan hari undang-undang bisa selesai direvisi. “Bisa tiga atau tujuh hari selesai,” ujar Irman sembari mencontohkan UU MD3 saat direvisi hanya membutuhkan waktu beberapa hari saja.

Irman tidak melihatnya adanya suatu keadaan genting sehingga tidak perlu dikeluarkannya perppu. “Presiden tidak usah mengeluarkan perppu untuk masalah ini,” tutur dia. (Baca: Penerbitan Perppu Calon Tunggal Pilkada Dinilai Tak Beralasan)

Irman menambahkan, munculnya persoalan satu pasangan calon karena beratnya persyaratan untuk bisa maju sebagai kandidat kepala daerah. “Perlu diturunkan angka ambang batasnya jangan 20 persen. Begitupun untuk calon independen, harus diturunkan supaya bisa muncul banyak calon,” kata Irman.

Komisi Pemilihan Umum sudah dua kali memberi perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah bagi kabupaten/kota yang baru memiliki satu pasangan kandidat. Terdapat tujuh kabupaten dan kota yang hanya memiliki satu pasangan calon. (Baca: Ketua DPR Sarankan Jokowi Agar Pilkada 7 Daerah Ditunda)

Dari ketujuh daerah tersebut tiga di antaranya ada di Jawa Timur. Selasa besok adalah batas akhir pendaftaran di masa perpanjangan waktu yang kedua. Namun di perpanjangan waktu kedua masa pendaftaran hari pertama, tidak ada satu pun pasangan bakal calon kepala daerah yang mendaftar.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER