Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga hari ini, Selasa (11/8), belum menerima salinan putusan peninjauan kembali (PK) perkara perdata Yayasan Supersemar melawan negara. Sehingga sebagai eksekutor, pengadilan tersebut belum dapat segera meminta pembayaran ganti rugi yayasan milik mantan Presiden Soeharto tersebut sekitar Rp 4,4 triliun.
"Berkas PK Yayasan Supersemar belum sampai di kami," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat PN Jaksel Made Suhardika kepada CNN Indonesia pagi ini.
(Simak FOKUS: Ungkit Kembali Perkara Soeharto)
Made meyakini, meskipun putusan itu telah keluar sejak Juli lalu, Mahkamah Agung masih membutuhkan waktu untuk mengirimkan salinan putusan peninjauan kembali itu kepada para pihak yang berkaitan dengan perkara penyelewengan dana pendidikan di yayasan itu.
(Baca juga: Tommy Kaitkan Perkara Supersemar dengan Persaingan Rezim)"Meskipun sudah diputus dan sudah di-
upload ke website, proses administrasinya masih perlu waktu. Semua perkara perdata seperti itu," ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengawal pribadi Soeharto, Letnan Kolonel (Purnawirawan) TNI I Gusti Nyoman Suweden, kepada CNN Indonesia mengatakan hingga pagi ini belum ada keluarga Soeharto yang membicarakan salah ketik putusan kasasi yang membuat mereka harus membayar ganti rugi Rp 4,4 triliun. “Belum ada informasi apa-apa. Keluarga Pak Harto belum ada yang tahu, belum ada pembicaraan juga soal itu,” kata Suweden.
Putusan tersebut diambil melalui sidang yang dipimpin Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial Suwardi, dengan anggota majelis hakim Soltony Mohdally dan Mahdi Soroinda Nasution.
(Baca juga: Keluarga Soeharto Belum Tahu Harus Bayar Rp 4,4 Triliun)
Kasus yang ini bermula saat Yayasan Supersemar yang mestinya mengelola dana untuk pendidikan rakyat Indonesia ternyata menyelewengkan dana tersebut. Setelah Soeharto jatuh, negara lewat Kejaksaan Agung menggugat Yayasan Supersemar yang diketuai Soeharto.
Tim kuasa hukum Yayasan Supersemar pada perkara ini mengaku belum dihubungi keluarga Soeharto. Ia pun belum dapat memastikan langkah apa yang akan diambil yayasan tersebut.
"Saya baru dengar kabar itu, belum dengar langsung dari MA, belum dihubungi keluarga Soeharto, jadi belum bisa berkomentar. Apalagi kasus perdata itu lebih dominan ditangani oleh OC Kaligis,” kata Mohammad Assegaf, salah satu tim kuasa hukum Yayasan Supersemar kepada CNN Indonesia, Senin (10/8).
(Baca juga: Kronologi Kasus Supersemar Rp4,4 Triliun Soeharto) (rdk)