Kejati DKI Protes Putusan Praperadilan Dahlan Belum Dikirim

Suriyanto | CNN Indonesia
Senin, 10 Agu 2015 16:25 WIB
"Ada apa di balik tidak segera diberikannya salinan putusan tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo.
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/6). Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi cetak sawah fiktif di Ketapang, Kalimantan Barat tahun 2012-2014. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mempertanyakan belum juga diserahkannya hasil sidang praperadilan Dahlan Iskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal seharusnya paling lambat tujuh hari hasil sidang harus sudah diserahkan kepada pihak yang berperkara.

"Kejati DKI sampai saat ini belum menerima salinan putusan praperadilan dari PN Jakarta Selatan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/8).

Kejaksaan menurutnya sudah berusaha meminta salinan putusan itu setelah hakim membacakan vonis pada Selasa (4/8) lalu. Sesuai dengan undang-undang, hakim juga semestinya segera menyerahkan salinan putusan tersebut. (Baca juga: Kejati DKI Masih Bisa Keluarkan Sprindik Baru untuk Dahlan)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mempertanyakan ada apa di balik tidak segera diberikannya salinan putusan tersebut," kata Waluyo.

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, tak ada hal yang aneh soal belum dikirimnya salinan putusan itu.

"Mungkin besok atau lusa," kata Made saat dihubungi CNN Indonesia.

SIMAK FOKUS: Gardu Induk Setrum Dahlan

Namun mekanismenya, bukan PN Jakarta Selatan yang mengirim ke pihak yang berperkara. Namun diambil ke PN Jakarta Selatan. Karena itu ia mempersilakan kejaksaan mengambil salinan putusan itu. (Baca juga: Gugatan Dahlan Iskan Dikabulkan, Status Tersangka Gugur)

Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Dahlan Iskan diputus Selasa pekan lalu. Hakim tunggal Lendriaty Janis menilai penetapan tersangka mantan Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama PLN itu tidak sah.

Dahlan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan 21 gardu induk untuk wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara dengan kerugian sebesar Rp 33,2 miliar. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER