"Kejati DKI sampai saat ini belum menerima salinan putusan praperadilan dari PN Jakarta Selatan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, tak ada hal yang aneh soal belum dikirimnya salinan putusan itu.
SIMAK FOKUS: Gardu Induk Setrum Dahlan
Namun mekanismenya, bukan PN Jakarta Selatan yang mengirim ke pihak yang berperkara. Namun diambil ke PN Jakarta Selatan. Karena itu ia mempersilakan kejaksaan mengambil salinan putusan itu. (Baca juga: Gugatan Dahlan Iskan Dikabulkan, Status Tersangka Gugur)
Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Dahlan Iskan diputus Selasa pekan lalu. Hakim tunggal Lendriaty Janis menilai penetapan tersangka mantan Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama PLN itu tidak sah.
Dahlan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan 21 gardu induk untuk wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara dengan kerugian sebesar Rp 33,2 miliar. (sur)