DPP Projo Dukung Pasal Penghinaan Presiden

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Selasa, 11 Agu 2015 20:54 WIB
Menurut Ketua Ormas DPP Projo, UU yang ada sekarang dinilai belum cukup untuk mengantisipasi tindakan yang bisa menghina presiden.
Ketua Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Pusat Pro Jokowi Budi Ari Setiadi mendukung pasal penghinaan presiden yang tertuang di dalam draf Rancangan Undang-undang KUHP. (CNN Indonesia/ Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Pusat Pro Jokowi Budi Ari Setiadi mendukung pasal penghinaan presiden yang tertuang di dalam draf Rancangan Undang-undang KUHP. UU yang ada sekarang dinilai belum cukup untuk mengantisipasi tindakan yang bisa menghina presiden, khususnya di media sosial.

Undang-undang yang dimaksud Budi adalah UU Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 tentang pencemaran nama baik. (Lihat Juga: FOKUS Pro-Kontra Penghinaan Presiden)

"Kami melihat UU sekarang belum cukup untuk menjaga sebagai kepala negara dan pemerintahan yang harus dijaga marwah dan martabatnya," ujar Budi di Kantor Wantimpres, Jakarta Pusat, Selasa (11/8). (Lihat Juga: Pasal Penghinaan Presiden, Romo Benny Nilai Jokowi Dijebak)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan, pasal penghinaan presiden justru untuk melindungi demokrasi dan bagi orang-orang yang kritis. Menurutnya dalam demokrasi yang berjalan dinamis perlu juga adanya kritik. Ia juga menilai marwah dan martabat kepresidenan harus tetap dijaga sesuai dengan budaya ketimuran yang santun.

"Kami mengharapkan paling tidak demokrasi ini bukan berisi caci maki dan fitnah," kata Budi.

Terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang pernah membatalkan pasal penghinaan presiden pada 2006, ia menegaskan perlunya pasal penghinaan presiden tetap diatur dalam undang-undang.

Meski demikian, agar tidak menimbulkan salah tafsir, ia mensyaratkan pasal tersebut tidak boleh menjadi pasal karet agar menjadi jelas.

"Tidak boleh ada pasal karet. Harus jelas," kata Budi.

Pasal penghinaan terhadap presiden kembali mencuat dalam draf RUU KUHP yang masuk dalam program legislasi nasional 2015. Sebagian fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat cenderung menolak pasal ini.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai seorang presiden tak bisa dihina dan difitnah secara pribadi. Namun, Yasonna mempersilakan siapa pun untuk mengkritik Presiden Joko Widodo jika alpa dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala negara.

"Presiden dikritik jabatannya tidak apa, tapi kalau sudah ke pribadi, tidak bisa. Nanti bisa kita seenak perut melakukannya dengan tidak beradab. Level keberadan menggunakan kata-kata harus kita jaga," kata Yasonna dalam jumpa pers usai melantik sejumlah pejabat di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (10/8). (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER