Undang-undang yang dimaksud Budi adalah UU Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 tentang pencemaran nama baik. (Lihat Juga: FOKUS Pro-Kontra Penghinaan Presiden)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengharapkan paling tidak demokrasi ini bukan berisi caci maki dan fitnah," kata Budi.
Meski demikian, agar tidak menimbulkan salah tafsir, ia mensyaratkan pasal tersebut tidak boleh menjadi pasal karet agar menjadi jelas.
"Tidak boleh ada pasal karet. Harus jelas," kata Budi.
Pasal penghinaan terhadap presiden kembali mencuat dalam draf RUU KUHP yang masuk dalam program legislasi nasional 2015. Sebagian fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat cenderung menolak pasal ini.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai seorang presiden tak bisa dihina dan difitnah secara pribadi. Namun, Yasonna mempersilakan siapa pun untuk mengkritik Presiden Joko Widodo jika alpa dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala negara.
"Presiden dikritik jabatannya tidak apa, tapi kalau sudah ke pribadi, tidak bisa. Nanti bisa kita seenak perut melakukannya dengan tidak beradab. Level keberadan menggunakan kata-kata harus kita jaga," kata Yasonna dalam jumpa pers usai melantik sejumlah pejabat di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (10/8). (utd)