Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) memvonis bekas Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn dengan hukuman pidana dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan. Hakim Ibnu Basuki Widodo mengatakan Thaib terbukti melakukan korupsi anggaran Dana Tak Terduga (DTT) Pemprov Malut tahun 2004 sebesar Rp 6,916 miliar.
"Terdakwa Thaib terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsider," ujarnya, Rabu (12/8).
(Lihat Juga: Perkara Korupsi Bekas Gubernur Maluku Utara Segera Disidang)Thaib terbukti melanggar pasal pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU no 20 tahun 2001. Ia terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Thaib pun memanfaatkan uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) yang seharusnya digunakan untuk keperluan mendesak seperti darurat sipil menjadi keperluan fiktif, yakni uang digunakan untuk melakukan perjalanan dinas.
Vonis hakim tersebut tidak bisa diterima pihak kuasa hukum Thaib Armaiyn, Wirawan Adnan. Ia berpendapat unsur pasal 3 tidak terbukti karena dia berkukuh tidak ada unsur kesengajaan dalam ambil keuntungan yang dilakukan kliennya. Menurut UU Korupsi itu harus disengaja, tidak boleh lalai, ujarnya.
"Kalau pasal 3 terbukti salah mengapa ada pengembalian dari klien saya. Itu ada kelalaiannya," kata dia.
Meski mempertanyakan keputusan hakim, namun Adnan mengaku tidak terlalu kecewa dengan putusan tersebut. Lebih jauh, pihaknya juga mempertimbangkan untuk tidak melakukan banding atas putusan tersebut apabila jaksa tidak banding.
Sebelumnya, Thaib Armaiyn ditetapkan sebagai tersangka sejak 2012 oleh Bareskrim Mabes Polri. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran DTT Pemprov Malut tahun 2014. Lantas Thaib ditangkap oleh Bareskrim pada Maret 2015 lalu.
(Lihat Juga: Polri Tangkap Mantan Gubernur Maluku Utara)
Atas perbuatannya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara karena melanggar pasal 2 dan 3 UU nomor 31/1999 sebagaimana yang telah direvisi dalam undang-undang nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain kasus dugaan korupsi, kontroversi lain dari Thayib adalah mengenai pencopotan dirinya dari posisi Ketua DPD Partai Demokrat Maluku Utara.
Dia dibebastugaskan dari jabatan di partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono terkait penyerangan rombongan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono di Maluku Utara pada pertengahan 2012.
(utd)