Perkara Korupsi Bekas Gubernur Maluku Utara Segera Disidang

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Kamis, 09 Apr 2015 14:09 WIB
Berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat bekas Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn dilimpahkan ke Pengadilan. Itu artinya perkara Thaib segera disidangkan.
Ilustrasi Korupsi. (Thinkstock/Fuse)
Jakarta, CNN Indonesia -- Berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat bekas Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn telah dilimpahkan ke Pengadilan. Itu artinya perkara Thaib bakal segera disidangkan.

"Telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana, Kamis (9/4).

Tony juga mengatakan, berkas tersebut telah diterima oleh panitera pengadilan. Dengan demikian, waktu persidangan tinggal menunggu pihak pengadilan menentukan jadwal.

Pada akhir Maret, Kejaksaan Agung menahan Thaib di Cipinang menyusul pemberkasannya yang dinyatakan lengkap. Menunggu persidangan, dia akan tetap mendekam di balik jeruji.  "Terdakwa tetap ditahan di LP Cipinang," kata Tony.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pada pertengahan Maret, Thaib ditangkap setelah menjadi buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Dia terjerat kasus dugaan korupsi dana tak terduga pada 2004 di Maluku Utara.

Thaib yang juga merupakan mantan Ketua DPD I Partai Demokrat Maluku Utara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan nomor Pol: S Pgl/1040/2012/TIPDIKOR. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8 miliar.

Selain kasus dugaan korupsi, kontroversi lain dari Thayib adalah mengenai pencopotan dirinya dari posisi Ketua DPD Partai Demokrat Maluku Utara.

Dia dibebastugaskan dari jabatan di partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono terkait penyerangan rombongan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono di Maluku Utara pada pertengahan 2012. 
(sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER