Berkas Rampung, Jaksa Tahan Bekas Gubernur Maluku Utara

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Selasa, 31 Mar 2015 17:46 WIB
Dia ditahan selama 20 hari ke depan sebagai tersangka dugaan korupsi dana tak terduga Maluku Utara pada 2004 lalu.
Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 21 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Berkas perkara dugaan korupsi bekas Gubernur Maluku Utara Thayib Armaiyn dinyatakan lengkap. Tersangka korupsi dana tak terduga di Maluku Utara 2004 silam itu akan segera disidangkan.

Dengan dilengkapinya berkas perkara, Kejaksaan Agung pun melakukan penahanan terhadap Thaib. "Ditahan selama 20 hari ke depan. Setelah ini 7 hari atau paling lama 10 hari akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana, Selasa (31/3).

Walau tempat kejadian perkaranya di Ternate, Thayib nantinya akan diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hal ini berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) nomor 72/KMA/SK/IV/2013 tanggal 23 April 2013.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pada Rabu sore (11/3), Thayib ditangkap setelah menjadi buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Thayib terjerat kasus dugaan korupsi dana tak terduga pada 2004 di Maluku Utara. Thayib yang juga merupakan mantan Ketua DPD I Partai Demokrat Maluku Utara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan nomor Pol: S Pgl/1040/2012/TIPDIKOR. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8 miliar.

Selain kasus dugaan korupsi, kontroversi lain dari Thayib adalah mengenai pencopotan dirinya dari posisi Ketua DPD Partai Demokrat Maluku Utara.

Dia dibebastugaskan dari jabatan di partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono terkait penyerangan rombongan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono di Maluku Utara pada pertengahan 2012. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER