Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap mantan Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn, Rabu sore (11/3). Thaib ditangkap setelah menjadi buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus, Thayib ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. "Ditangkap sore tadi," ujar Wiyagus singkat saat ditemui di Mabes Polri, Rabu petang (11/3).
Informasi tersebut diperkuat oleh Kepala Sub Direktorat Tipidkor Komisaris Besar Dharmanto yang mengatakan penangkapan terhadap Thayib dilakukan di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dharmanto menuturkan, saat ini Thayib sedang melakukan tes kesehatan dan sesaat lagi menuju Bareskrim Polri untuk dilakukan penahanan. "Baru dites kesehatan dan sedang dalam perjalanan ke Bareskrim," katanya.
Thayib terjerat kasus dugaan korupsi dana tak terduga pada 2004 di Maluku Utara. Thayib yang juga merupakan mantan Ketua DPD I Partai Demokrat Maluku Utara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan nomor Pol: S Pgl/1040/2012/TIPDIKOR. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8 miliar.
Selain kasus dugaan korupsi, kontroversi lain dari Thayib adalah mengenai pencopotan dirinya dari posisi Ketua DPD Partai Demokrat Maluku Utara.
Dia dibebastugaskan dari jabatan di partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono terkait penyerangan rombongan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono di Maluku Utara pada pertengahan 2012.
(rdk)