Pramono Anung Terakhir Lapor Harta Kekayaan 13 Tahun Lalu

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 12 Agu 2015 19:53 WIB
Laman Anti-Corruption Clearing House KPK menunjukkan kekayaan Pram sebesar Rp8,4 miliar. Tapi laporan itu sudah amat lama, lebih dari 13 tahun lalu.
Pramono Anung resmi dilantik menjadi Menteri Sekretaris Kabinet, Rabu (12/8). (Detikcom/Ray Jordan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Meski dalam pemilihan para calon menteri Kabinet Kerja yang dilantik Oktober tahun lalu, Presiden Jokowi mewajibkan para kandidat melaporkan harta kekayaan mereka, namun kewajiban tersebut belum ditagihkan kepada enam menteri barunya.

Politisi senior PDI Perjuangan yang baru saja terpilih sebagai Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, tercatat pada laman Anti-Corruption Clearing House KPK acch.kpk.go.id terakhir melaporkan hartanya lebih dari 13 tahun yang lalu, tepatnya pada 29 Mei 2002. Dalam laporannya, Pramono menyatakan memiliki harta senilai Rp8.479.567.737 atau sekitar Rp8,4 miliar.

Harta tersebut terdiri dari tanah, bangunan, kendaraan, logam mulia, dan tabungan giro. Merujuk pada laman tersebut, dia juga memiliki harta senilai US$75.127.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan terakhir Pram yang dibuat saat dia menjabat sebagai anggota DPR itu juga mencantumkan kepemilikan harta tak bergerak dalam bentuk tanah dan bangunan senilai Rp1.540.000.000 di wilayah Bekasi dan Bogor, Jawa Barat.

Sementara itu untuk harta bergerak, Pram tercatat memiliki alat transportasi senilai Rp1.170.000.000 dalam bentuk mobil BMW, Suzuki Escudo, Kia Carnival, Toyota Kijang, dan Mercedes.

Mantan Wakil Sekretaris Jenderal PDIP itu juga tercatat memiliki logam mulia, batu mulia, barang-barang seni dan barang-barang antik senilai Rp704.000.000. Sementara harta bergerak lainnya dalam rupa elektronik senilai Rp45.000.000.

Pram yang pada periode 2009-2014 menjabat sebagai Wakil Ketua DPR itu juga memiliki surat berharga dengan tahun investasi 1997, 1998, dan 2000 dengan total nilai Rp4.525.637.497. Pram pun saat itu memiliki giro dengan nilai Rp694.930.240 dan US$75.127.

Tidak hanya itu, dalam laporannya Pram tercatat memiliki utang dalam bentuk pinjaman uang sebesar Rp200.000.000.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) merupakan bentuk kewajiban pelaporan bagi penyelenggara negara. Kewajiban melapor harta juga diterapkan bagi pejabat eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, jaksa, penyidik, Polri, dan militer. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER