Rizal terakhir menyerahkan LHKPNnya 14 tahun lalu, yakni pada 15 Mei 2001. Saat itu, Rizal menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Di laman acch.kpk.go.id, Rizal tercatat memiliki harta tidak bergerak dalam bentuk tanah dan bangunan senilai Rp 3.707.584.000. Tanah dan bangunan tersebut berada di Bandung, Bogot dan Jakarta Selatan. (Lihat Juga: FOKUS Bongkar Pasang Menteri Jokowi)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Rizal memiliki giro dan setara kas lainnya senilai Rp 887.777.00 dan USD 88.110. Dalam laporannya, Rizal Ramli tercatat tak memiliki hutang sepeser pun.
LHKPN merupakan bentuk kewajiban pelaporan bagi penyelenggara negara. Kewajiban melapor harta juga diterapkan bagi pejabat eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, jaksa, penyidik, Polri dan militer.
Pimpinan sementara KPK, Indriyanto Seno Aji mengatakan para menteri yang baru dilantik ini dapat menyusulkan LHKPNnya setelah menjabat. (utd)