Jakarta, CNN Indonesia -- Jabatan Kepala Staf Presiden masih tanda tanya hingga saat ini, Kamis (13/8), selepas Luhut Binsar Pandjaitan dilantik menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan. Secara de facto, posisi itu masih dipegang Luhut, namun belum diketahui hingga berapa lama.
Presiden Jokowi sampai sekarang belum memberikan instruksi spesifik kepada para menterinya terkait jabatan tersebut meski Rabu kemarin (12/8) ia telah meminta langsung kepada Luhut untuk merangkap jabatan sementara waktu. (Baca
Luhut Rangkap Jabatan: Menkopolhukam dan Kepala Staf Presiden)
“Saya tidak tahu. Itu keputusan Presiden,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Negara, Jakarta. Lagipula, inbuh Pram, Luhut baru sehari menjabat sebagai Menkopolhukam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada dikemukakan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. “Sementara ini masih belum ada arahan, jadi (Kantor Kepala Staf Presiden) tetap berjalan seperti biasa. Nanti dalam waktu tak terlalu lama, Presiden akan membuat keputusan,” ujarnya.
Keputusan soal siapa bakal mengisi Kepala Staf Presiden, menurut Mensesneg, bakal dituangkan dalam Keputusan Presiden. “Kami menunggu Keppresnya,” kata Pratikno.
Serupa, Luhut pun menunggu arahan lebih lanjut dari Jokowi. Menurutnya, hanya Presiden yang berwenang menentukan siapa yang pantas memimpin Kantor Staf Presiden, sebab nomenklatur lembaga itu berada langsung di bawah Presiden.
Jikapun dia mesti rangkap jabatan, Luhut tak menganggapnya sebagai masalah, sebab banyak menteri yang juga seperti itu.
Soal kursi Kepala Staf Presiden ini menjadi sorotan karena meski Jokowi menunjuk Luhut untuk rangkap jabatan sementara waktu, Wakil Presiden Jusuf Kalla justru mengatakan posisi itu bakal dipegang oleh Sekretaris Kabinet, yakni Pramono Anung. (Baca
Kepala Staf Presiden: Tetap Milik Luhut atau Beralih ke Pram?)
Kantor Staf Kepresidenan memiliki tugas antara lain menyelesaikan hambatan dalam program-program prioritas nasional, mempercepat pelaksanaan program-program prioritas nasional, dan memantau kemajuan pelaksanaan program-program tersebut hingga pengelolaan isu-isu strategis.
Lembaga itu semula dikenal dengan sebutan Unit Staf Kepresidenan. Namun karena ada perluasan fungsi, maka di masa Jokowi berubah nama menjadi Kantor Staf Kepresidenan. Dasar perubahan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 yang kemudian disahkan Presiden pada 23 Februari 2015.
(agk)