Pidato Jokowi: Penanganan Perkara di MA Sudah Lebih Cepat

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Jumat, 14 Agu 2015 08:55 WIB
Presiden Jokowi dalam pidato hari ini menyebut MA juga telah melakukan empat perbaikan penting dalam tubuh lembaga peradilan.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali menandatangani berita acara pelantikan Enam Hakim Agung (ka-ki) Yosran, Mukti Arto, Maria Anna Samiyati, Sunarto, Wahidin dan Suhardjono, di Gedung Sekeretariat Mahkamah Agung. Jakarta, Rabu. 5 Agustus 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo sedang membacakan pidato dalam Sidang Tahunan MPR 2015 di Gedung DPR/MPR pagi ini, Jumat (14/8). Salah satu laporan yang dibacakan Jokowi adalah terkait kinerja Mahkamah Agung (MA) yang disebut telah melakukan perbaikan dalam empat poin penting bagi pelaksanaan hukum di Indonesia.

Empat poin perbaikan yang disebut Jokowi yaitu MA telah menjaga kemandirian badan peradilan, memberi pelayanan hukum yang berkeadilan, meningakatkan kualitas pimpinan badan peradilan, dan meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.

“MA juga telah membuat standar waktu yang lebih cepat untuk perkara dikirim kembali ke pengadilan pengaju,” kata Jokowi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi juga menggarisbawahi pembagian sistem kamar untuk menekankan konsistensi putusan. Sistem kamar di MA diketahui terdiri dari kamar pidana, perdata, militer, agama, dan tata usaha negara.

Penerapan sistem kamar di MA telah ditetapkan sejak Rapat Kerja Nasional MA pada 19 September 2011. Per Oktober 2014, jumlah hakim agung di MA yaitu pimpinan/non kamar sebanyak tiga hakim agung; kamar pidana 15 orang; kamar perdata 13 orang; kamar agama tujuh orang; kamar militer lima orang; dan kamar tata usaha negara enam orang, dengan total 49 hakim agung.

Jumlah 49 orang itu akan menangani sebanyak 20 ribu-an perkara setiap tahun, yang terdiri dari sekitar 13 ribu perkara yang masuk per tahun dan sisa perkara tahun sebelumnya rata-rata 7 ribu berkas. Jika dibagi rata-rata dengan jumlah hakim agung yang ada, maka setiap tahun masing-masing hakim agung akan menerima beban 400-an perkara setiap tahun.

Dikutip CNN Indonesia dari laman resmi MA hari ini, menurut dokumen laporan tahunan tahun 2013 proporsi perkara di masing-masing kamar adalah sebagai berikut: kamar perdata 38,53 persen,  kamar pidana 37,30 persen, kamar TUN (termasuk PK Pajak) 14,75 persen, kamar agama 7,30 persen, dan kamar militer 2,12 persen. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER