Empat poin perbaikan yang disebut Jokowi yaitu MA telah menjaga kemandirian badan peradilan, memberi pelayanan hukum yang berkeadilan, meningakatkan kualitas pimpinan badan peradilan, dan meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.
“MA juga telah membuat standar waktu yang lebih cepat untuk perkara dikirim kembali ke pengadilan pengaju,” kata Jokowi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerapan sistem kamar di MA telah ditetapkan sejak Rapat Kerja Nasional MA pada 19 September 2011. Per Oktober 2014, jumlah hakim agung di MA yaitu pimpinan/non kamar sebanyak tiga hakim agung; kamar pidana 15 orang; kamar perdata 13 orang; kamar agama tujuh orang; kamar militer lima orang; dan kamar tata usaha negara enam orang, dengan total 49 hakim agung.
Dikutip CNN Indonesia dari laman resmi MA hari ini, menurut dokumen laporan tahunan tahun 2013 proporsi perkara di masing-masing kamar adalah sebagai berikut: kamar perdata 38,53 persen, kamar pidana 37,30 persen, kamar TUN (termasuk PK Pajak) 14,75 persen, kamar agama 7,30 persen, dan kamar militer 2,12 persen. (rdk)