Berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung, Yayasan Supersemar diputuskan bersalah karena sempat menyalurkan dana ke sebuah bank dan tujuh perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih dalam putusan yang sama, MA mencatat Yayasan Supersemar pernah memberi dana Rp 12 miliar kepada PT Kalhold Utama, Essam Timber, dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri.
Terakhir, MA menyebut Yayasan Supersemar bersalah karena pernah memberi uang sejumlah Rp 10 miliar ke Kelompok Usaha Kosgoro pada akhir 1993 silam.
Karena perbuatan itu Yayasan Supersemar vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Maret 2008. Putusan PN Jakarta Selatan dikuatkan dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding pada 19 Februari 2009.
Keberatan dengan putusan itu, Supersemar mengajukan kasasi ke MA pada Oktober 2010. Namun, kasasi Yayasan Supersemar tidak diterima sepenuhnya oleh MA. (Baca juga: Kronologi Kasus Supersemar Rp4,4 Triliun Soeharto)
MA pun menerima sebagian permohonan pemerintah. Namun, jumlah nominal denda yang harus dibayar Yayasan Supersemar salah ketik dalam putusan tersebut.
Dalam putusan, tertulis denda yang harus dibayar Yayasan Supersemar adalah 75 persen dari Rp 185 juta. Padahal, Yayasan itu seharusnya membayar 75 persen dari Rp 185 miliar, atau Rp 139 miliar, kepada negara.
Atas kasasi itu, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) pada September 2013, yang juga diikuti PK Yayasan Supersemar. MA akhirnya mengabulkan PK negara dan menolak PK Supersemar sehingga mereka mesti membayar denda sebesar Rp 4 triliun lebih. (sur)