Yayasan Soeharto Alirkan Dana ke Bank dan Sejumlah Perusahaan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 13 Agu 2015 07:10 WIB
Dalam keputusan MA disebutkan, dana Yayasan Supersemar mengalir ke sebuah Bank Duta dan tujuh perusahaan.
Presiden RI ke-2 Soeharto. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Yayasan Supersemar memberi dan meminjamkan dana ke sejumlah bank dan perusahaan pada periode 1989 hingga 1993 silam. Pemberian dan peminjaman uang tersebut yang menyeret yayasan milik keluarga bekas Presiden Soeharto itu dalam kasus penyalahgunaan dana.

Berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung, Yayasan Supersemar diputuskan bersalah karena sempat menyalurkan dana ke sebuah bank dan tujuh perusahaan.

Bank yang sempat menerima dana dari Yayasan Supersemar adalah Bank Duta. Pada Putusan MA Nomor 2896 K/Pdt/2009, disebutkan bahwa Bank Duta sempat menerima uang sejumlah US$ 420 juta. (Baca juga: Jejak 17 Tahun Perkara Keluarga Cendana)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yayasan Supersemar juga tercatat pernah memberi dana sebesar Rp 13 miliar kepada PT Sempati Air sebuah maskapai yang kini sudah bangkrut. Selain itu, yayasan yang didirikan Soeharto itu juga sempat menyalurkan dana sebanyak Rp 150 miliar ke PT Kiani Lestari dan PT Kiani Sakti.

Masih dalam putusan yang sama, MA mencatat Yayasan Supersemar pernah memberi dana Rp 12 miliar kepada PT Kalhold Utama, Essam Timber, dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri.

SIMAK FOKUS: Ungkit Kembali Perkara Soeharto

Terakhir, MA menyebut Yayasan Supersemar bersalah karena pernah memberi uang sejumlah Rp 10 miliar ke Kelompok Usaha Kosgoro pada akhir 1993 silam.

Karena perbuatan itu Yayasan Supersemar vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Maret 2008. Putusan PN Jakarta Selatan dikuatkan dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding pada 19 Februari 2009.

Keberatan dengan putusan itu, Supersemar mengajukan kasasi ke MA pada Oktober 2010. Namun, kasasi Yayasan Supersemar tidak diterima sepenuhnya oleh MA. (Baca juga: Kronologi Kasus Supersemar Rp4,4 Triliun Soeharto)

MA pun menerima sebagian permohonan pemerintah. Namun, jumlah nominal denda yang harus dibayar Yayasan Supersemar salah ketik dalam putusan tersebut.

Dalam putusan, tertulis denda yang harus dibayar Yayasan Supersemar adalah 75 persen dari Rp 185 juta. Padahal, Yayasan itu seharusnya membayar 75 persen dari Rp 185 miliar, atau Rp 139 miliar, kepada negara.

Atas kasasi itu, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) pada September 2013, yang juga diikuti PK Yayasan Supersemar. MA akhirnya mengabulkan PK negara dan menolak PK Supersemar sehingga mereka mesti membayar denda sebesar Rp 4 triliun lebih. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER