Akhirnya, DKI Punya Perda Lindungi Budaya Betawi

Tri Wahyuni | CNN Indonesia
Selasa, 18 Agu 2015 15:33 WIB
Ahok mengaku bangga dan memberi apresiasi tinggi karena menghargai orang Betawi dan budaya Betawi dapat menjadi tuan di daerahnya sendiri.
Seorang bocah memperlihatkan jurus pencak silat saat acara 1000 Pendekar dan Gelar Pangsi Betawi di jalan Imam Bonjol, Jakarta, Minggu, 14 Juni 2015. Atraksi dari berbagai perguruan silat se Jakarta ini dalam rangka menyambut HUT Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta baru saja mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) Pelestarian Kebudayaan Betawi yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi Peraturan Daerah (Perda). Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama pun mengaku senang atas disahkannya perda tersebut.

"Terhadap raperda saya sangat bangga dan memberikan apresiasi yang sangat tinggi secara hukum menghargai orang Betawi dan budaya Betawi menjadi tuan di daerahnya sendiri," kata Ahok, sapaan akrab Basuki dalam Rapat Paripurna di Gedubg DPRD DKI, Selasa (18/8).

Ia juga berharap dengan disahkannya Perda tersebut dapat meningkatkan pelestarian budaya Betawi di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi terdiri dari sepuluh bab dan 49 pasal. Adapun materi dari isi Perda tersebut antara lain mengatur tentang pelestarian kebudayaan betawi yang diselenggarakan melalui pendidikan, pengembangan, pemanfaatan, pemeliharaan, pembinaan dan pengawasan.

Perda tersebut juga menyebutkan kalau pemerintah daerah dan masyarakat wajib melakukan pelestarian kebudayaan Betawi yang dianggap hampir punah. Pemerintah daerah juga diminta untuk menetapkan kebijakan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pelestarian kebudayaan Betawi dan menetapkan kawasan kebudayaan Betawi.

Sementara itu, masyarakat juga berhak memberikan masukan kepada pemerintah daerah dalam upaya pelestarian kebudayaan Betawi. Industri kecil kerajinan dan makanan khas Betawi juga wajib dikembangkan.

Sebenarnya, kata Ahok, kehadiran Perda ini hanya untuk menguatkan apa yang sudah dilakukan pemerintah beserta masyarakat DKI. Hanya saja, selama ini dasar hukumnya belum jelas.

"Hotel-hotel semua sudah lakukan (pelestarian) soal souvenir, soal kebudayaan, itu semua sudah dilakukan. Dulu orang juga tidak ada kewajiban untuk menjual souvenir khas Betawi, dengan Perda ini kita akan lebih kuat untuk melakukannya," ujar Ahok.

Selain bertujuan untuk melestarikan kebudayaan Betawi, pengesahan Perda ini juga bertujuan untuk mengembangkan pariwisata. Budaya Betawi dianggap sebagai modal dasar atau aset yang sangat penting dan strategis untuk mengembangkan prospek pariwisata Jakarta.

Tak lupa, Ahok pun meminta DPRD DKI untuk mengawal jalannya Perda tersebut. Segala masukan yang diberikan oleh DPRD DKI terkait dijalankannya Perda tersebut akan ditindaklanjuti.

"Kami berharap DPRD bisa melakukan pengawasan dan memberikan masukan jika terdapat penyimpangan baik secara administrasi maupun operasional di lapangan," katanya.

Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi ini merupakan satu dari 17 Raperda yang masuk dalam prioritas legislasi daerah DKI Jakarta. Sampai akhir tahun ini, DPRD menargetkan akan mengesahkan 10 Raperda lagi.

Kesepuluh Raperda itu antara lain Raperda tentang Perubahan APBD 2015, APBD 2016, Kepariwisataan, Ruang Bawah Tanah, BUMD, Kenyamanan Fasilitas Publik untuk Perempuan, RT dan RW, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta, Keolahragaan dan Kepemudaan, dan Pemanfaatan Ruang Udara. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER