MA Bantah Vonis Terhadap Koruptor Makin Ringan

Abraham Utama | CNN Indonesia
Kamis, 20 Agu 2015 07:35 WIB
Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, menyebut tudingan ICW atas lembaga yang dipimpinnya tidak berdasar. Besar dan ringannya putusan pun dinilai telah disesuaikan.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali memimpin pelantikan Enam Hakim Agung Yosran, Mukti Arto, Maria Anna Samiyati, Sunarto, Wahidin dan Suhardjono, di Gedung Sekeretariat Mahkamah Agung. Jakarta, Rabu. 5 Agustus 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, membantah tudingan Indonesia Corruption Watch soal kecenderungan putusan hakim yang semakin ringan terhadap terdakwa perkara tindak pidana korupsi.

Hatta mengatakan, berat atau ringannya sebuah putusan harus disesuaikan dengan tingkat kesalahan dan jumlah kerugian yang ditanggung negara.

Menurut Hatta, tudingan ICW yang menyebut rata-rata hukuman terhadap koruptor semakin rendah itu tidak berdasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira tidak demikian, bahkan pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali banyak hukuman pada tingkat peradilan bawah yang justru kami naikan," ucap Hatta di Jakarta, kemarin.

Adapun, Hatta secara khusus pernah meminta para hakim pengadilan tipikor untuk tidak terpengaruh pada opini publik dan secara emosional menjatuhkan hukuman bagi terdakwa kasus patgulipat.

Ia menekankan, pemidanaan harus selalu mempertimbangkan unsur yuridis, filosofis dan sosiologis.

Hatta mencontohkan, seorang hakim pengadilan tipikor pernah menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun. Setelah mencari dasar putusan tersebut, Hatta menyebut, uang negara yang diselewengkan pada perkara itu ternyata tidak lebih dari Rp 15 juta.

"Seandainya pelaku korupsi itu dijatuhkan pidana penjara empat tahun, tentu hati nurani akan bicara karena hukuman itu menimbulkan ketidakadilan," ungkap Hatta.

Hatta menegaskan, hakim bukanlah algojo atau robot yang dapat menjatuhkan pidana secara serampangan. "Semua hakim punya hati nurani. Mereka menyesuaikan besar kecilnya kesalahan dengan besar kecilnya pidana," katanya.

Kemarin, Badan Pekerja ICW menyatakan pemberantasan korupsi pada tahun 2015 loyo. Alasannya, banyak koruptor yang dituntut dan divonis ringan oleh pengadilan.

Riset ICW pada semester pertama tahun 2015 menunjukkan, rata-rata vonis bagi para koruptor adalah 2 tahun 1 bulan dari total 230 orang yang didakwa korupsi.

"Jumlah rata-rata hukuman untuk terdakwa korupsi ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan nilai rata-rata vonis untuk koruptor," ujar peneliti ICW Aradilla Caesar dalam jumpa pers di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (18/8).

Pada semester pertama tahun 2013, rata-rata lama koruptor dijebloskan ke bui adalah 2 tahun 6 bulan sementara pada tahun 2014 yakni 3 tahun 9 bulan. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER