Nilai Sarpin Tak Salah, MA Tolak Seluruh Rekomendasi KY

Abraham Utama | CNN Indonesia
Rabu, 19 Agu 2015 13:27 WIB
Ketua MA Hatta Ali menyatakan MA tidak menemukan kesalahan pada diri Hakim Sarpin Rizald, terutama yang sifatnya teknis yudisial.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali saat pelantikan hakim agung di Gedung Sekeretariat Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung menolak seluruh rekomendasi hukuman yang diberikan Komisi Yudisial terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.

Sarpin dinilai tidak melakukan kesalahan yang bersifat teknis yuridis maupun etik dan pedoman perilaku hakim sebagaimana yang diputuskan para anggota lembaga pengawas hakim pada rapat pleno mereka, Juni lalu.

Ketua MA, Hatta Ali, menuturkan institusinya telah menjawab rekomendasi tersebut melalui surat tertanggal 13 Agustus 2015. Ia berkata, surat itu keluar setelah para pimpinan MA mencapai satu kesepakatan yang utuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi baik yang bersifat teknis maupun nonteknis, semua sudah kami jawab. Kami tidak menemukan kesalahan pada diri Sarpin, terutama yang sifatnya teknis yudisial," ujarnya di kantor MA, Jakarta, Rabu (19/8).

Hatta mengatakan, seluruh keputusan yang dikeluarkan Sarpin pada sidang praperadilan yang dimohonkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan bagian dari independensi hakim yang tidak dapat diganggu gugat.

Sebagai orang nomor satu di badan peradilan pun, Hatta berkata, ia tidak memiliki hak dan kewenangan untuk mencampuri kemerdekaan hakim dalam mengeluarkan putusan.

Sebagaimana diberitakan, akhir Juni silam KY mengeluarkan rekomendasi hukuman enam bulan nonpalu untuk Sarpin. KY mendasarkan rekomendasi itu pada empat kesalahan Sarpin, yakni salah mengutip keterangan ahli, salah melabeli profesi saksi ahli, menerima fasilitas pembelaan hukum secara gratis, dan bertindak tidak rendah hati.

Ditemui terpisah, Juru Bicara MA, Suhardi, menyebut tawaran pembelaan gratis yang diterima Sarpin bukanlah bentuk gratifikasi. "Itu kan tawaran, bukan diminta oleh Sarpin," tuturnya.

Lagi pula, menurut Suhardi, Sarpin memiliki hak untuk mencari bantuan hukum ketika terjerat persoalan hukum. "Sesama hakim membantu advokasi itu gak bisa. Di badan peradilan tidak bisa, apalagi bukan advokat itu tidak bisa," ucapnya.

Hubungan KY dengan Sarpin makin memanas setelah Sarpin melaporkan pernyataan dua komisioner KY yakni Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri ke Bareskrim Mabes Polri Maret lalu. Para komisioner dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik sementara Pasal 311 KUHP soal Pemfitnahan.

Dalam laporannya, Sarpin mengaku keberatan dengan komentar dan pernyataan para komisioner KY yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah sebelum menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di media massa. Pernyataan tersebut, menurut Sarpin, dimuat di media cetak dan elektronik.

Kedua komisioner KY telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Berkas perkara dua komisioner kY ini sudah dilimpahkan Mabes Polri dan diterima sepenuhnya oleh ke Kejaksaan Agung awal Agustus. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER