"Ada pemanggilan sidang perdana tanggal 19 Agustus 2015," ujar Johan saat jumpa pers di kantornya.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Apabila permohonan tersebut dinilai layak oleh majelis hakim, maka pengadilan akan mengirimkan berkas tersebut ke Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ditolak, Johan memastikan akan menetapkan kembali Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus yang sama, yakni kasus penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 kepada Bank BCA.
Kemudian, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi, membatalkan status tersangka Hadi. Hakim Haswandi berpendapat, penyelidik dan penyidik KPK yang mengusut kasus Hadi tak sah lantaran tak berasal dari Kepolisian. Haswandi juga memerintahkan KPK melakukan penghentian penyidikan kasus Hadi.
Atas putusan praperadilan, KPK pun mengajukan Peninjauan Kembali. Alasan mengajukan upaya hukum tersebut lantaran pihak KPK menilai ada penyelundupan hukum dalam putusan praperadilan yang diajukan Hadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK mengklaim telah menunjukkan seluruh bukti dari delik yang disangkakan seperti alat bukti keterangan saksi, ahli hukum pidana, dan ahli hukum keuangan saat sidang praperadilan. Namun rupanya hakim tak mengindahkan bukti tersebut dan justru melihat celah kecil dalam keabsahan penyelidikan dan penyidikan. (pit)