Jakarta, CNN Indonesia -- Muhammad Halili, salah satu warga RW.03, Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, mengungkapkan dari tiga Rukun Warga yang ada di Kampung Pulo, dua di antaranya meminta ganti rugi berupa pemberian tempat tinggal di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).
"Di Kampung Pulo ada tiga RW. RW.02 meminta ganti rugi berupa rusunawa, kalau dua RW lainnya meminta ganti rugi uang," kata Halili saat ditemui CNN Indonesia, Kamis (20/8).
Dia mengatakan, meski meminta disediakan tempat tinggal pengganti oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, warga sebenarnya masih enggan untuk pindah dari Kampung Pulo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sebenarnya tidak begitu rela meninggalkan rumah yang pahit manisnya kami rasakan dalam hidup kami. Kalau kami pindah, itu bukan sekadar pindah, tapi secara psikologis masih berat," ujarnya.
Halili pun mengaku, warga mendapat imbauan dari Komunitas Ciliwung Merdeka, pihak yang mewakili warga dalam menggugat Pemerintah Provinsi DKI dalam perkara pembongkaran, bahwa pembongkaran harus ditolak karena relokasi yang dinilai tidak mencukupi warga.
"Pertemuan terakhir dengan Pemrpov itu tidak akan ada ganti rugi. Bilangnya, kalau mau ganti rugi silakan ke pengadilan. Kami sudah siapkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri," katanya.
Halili mengatakan, gugatan yang telah dilayangkan sebanyak dua kali kepada PTUN ternyata ditolak karena harus melakukan beberapa perbaikan. Mereka kesulitan untuk mengumpulkan tanda tangan warga.
"Karena harus ada tandatangan warga dan kami jadi kesulitan untuk mengumpulkan tandatangan," ujar Halili.
(meg)