Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya mengerahkan empat Satuan Setingkat Kompi (SSK) terdiri dari 3 SSK Sabhara dan satu SSK Satuan Brimob membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengamankan penggusuran permukiman di Kampung Pulo, Jakarta Timur. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian meminta warga Kampung Pulo tidak memaksa Pemprov DKI Jakarta untuk melanggar aturan lantaran harus memberi ganti rugi kepada warga.
Menurut Tito, Pemprov DKI tidak akan membayar ganti rugi kepada warga lantaran bisa dikenakan pasal pidana korupsi lantaran bangunan rumah mereka dibangun di atas lahan milik negara sehingga tidak ada kewajiban bagi negara, dalam hal ini Pemprov DKI, untuk membayar kompensasi atas ganti rugi atas penggusuran tersebut.
Tito menyarankan warga menerima tawaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pindah ke rumah susun. "Jangan paksa pemerintah melanggar hukum dan terkena tindak pidana korupsi. Manfaatkan betul tawaran pemda," kata Tito di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (19/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pidana terhadap pemerintah dalam membayar ganti rugi bagi warga yang menggunakan lahan negara tanpa izin yang berhak tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 tahun 1988 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai serta Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman.
Dalam ketentuan di PP dan UU itu, tidak terdapat pernyataan mengenai kompensasi atau istilah ganti rugi terkait pemanfaatan lahan yang bukan haknya atau ilegal. Sehingga ketentuan ini tidak bisa dijadikan rujukan.
Tetapi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 51 tahun 1960 tentang Pelarangan Penggunaan Lahan Tanpa Izin Orang yang Berhak atau Wakil yang Diberi Kuasa, disinggung mengenai larangan dan ancaman pidana terhadap mereka yang menggunakan lahan negara tanpa izin.
Pasal 2 Perppu Nomor 51 tahun 1960 menyebutkan, dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Pasal 6 ayat 1 huruf a Perppu Nomor 51 tahun 1960 disebutkan, orang yang memakai tanah atau lahan tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman pidana.
Tetapi dalam pelaksanaannya, terhadap mereka yang menggunakan lahan negara tanpa izin tidak harus diselesaikan dengan cara tuntutan pidana, tetapi bisa secara musyarawah dengan pihak terkait.
Tito mengatakan, akan menangkap pelaku yang terbukti melakukan tindakan anarkistis, salah satunya pembakaran alat berat yang berada di lokasi penggusuran. Sejauh ini belum ada korban jiwa. "Jika ada pelakunya, maka kami tangkap," ujar Tito.
Tito mengatakan penggusuran yang dilakukan merupakan salah satu langkah normalisasi Sungai Ciliwung untuk antisipasi banjir. Nantinya, Sungai Ciliwung akan mengalir ke sodetan yang tersambung ke Kanal Banjir Timur.
Dalam pengamanannya, Polda Metro Jaya juga menerjunkan water canon dan 500 personel untuk mengamankan kerusuhan penggusuran di Kampung Pulo. Polisi melakukan upaya persesuasif untuk menenangkan massa yang saat ini anarkis.
Tito mengatakan, penertiban harus tetap dilakukan meski kondisi di lokasi penggusuran saat ini sudah mulai mereda. Dirinya pun akan langsung meninjau lokasi penggusuran.
"Sudah mereda, Wakapolda sudah langsung pimpin, jika kurang pasukan akan dikirim lagi, setelah ini saya akan ke lokasi," kata Tito.
(rdk)