Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencatat 300 kasus kejahatan siber (cyber crime) yang diduga dilakukan oleh warga negara di Indonesia pada paruh pertama 2015.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie di kantornya, Jakarta, Jumat (21/8). Dia mengatakan, warga asing itu menggunakan Indonesia sebagai basis operasi untuk melakukan penipuan di luar negeri.
"Kami memang belum sampai tajam mendalami mengapa Indonesia bisa sampai dijadikan base-camp mereka. Tapi hal ini tentu tidak bisa kita biarkan," kata Ronny.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menyatakan, selain pengawasan oleh petugas keimigrasian, diperlukan juga kerjasama masyarakat untuk mengungkap pelanggaran imigrasi seperti ini. Kendala yang dialami petugas selama ini, menurut Ronny, adalah minimnya informasi yang disampaikan masyarakat.
Kemarin, 48 warga asing ditangkap di Bali karena dugaan pelanggaran imigrasi. Puluhan warga China dan Taiwan itu juga diduga melakukan cyber crime.
Khusus di Bali, kata Ronny, yang menjadi kendala adalah banyak masyarakat yang menyewakan rumahnya untuk dijadikan sumber pemasukan. Pemilik rumah tidak selalu melaporkan ketidaklengkapan dokumen ke petugas.
"Ada pidana Undang-undang Nomor 6 2012 tentang keimigrasian. Pasal 71 ancamannya penjara 3 bulan bagi setiap pemilik penginapan yang tidak melaporkan," kata Ronny.
Karena itu, kata dia, daripada melakukan tindakan seperti penegakkan hukum, warga diimbau untuk melaporkan hal-hal mencurigakan kepada petugas keimigrasian atau kepolisian setempat.
"Masyarakat harus tahu, ini bisa merugikan dari segi devisa negara ketika tidak melakukan dan tidak mencukupi izin yang diperlukan," kata Ronny.
Dia juga mengatakan, untuk dugaan cyber crime, Direktorat Jenderal Imigrasi menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. "Ketika upaya memaksimalkan penyidikan tidak berhasil, kami sepakat untuk melakukan deportasi."
Sejauh ini, secara umum, sebanyak 6.236 orang asing telah dideportasi pada paruh pertama 2015 karena masalah imigrasi. Warga negara Bangladesh mendominasi dengan jumlah 1.072 imigran, diikuti Myanmar dengan jumlah 756 imigran dan Tiongkok dengan jumlah 604 imigran.
Lebih lanjut, Direktur Penyidikan dan Penindakan Mirza Iskandar mengatakan, pelanggaran semacam ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Karena itu, dia tidak bisa menyimpulkan para pelaku memang mengincar negara ini untuk melakukan tindak kejahatan.
Dia juga mengatakan, institusinya akan mengupayakan untuk mencari korban-korban yang merasa dirugikan agar bisa memproses kasus ke ranah pidana. Jika tidak, deportasi kembali menjadi jalan keluar.
"Deportasi dan dimasukkan ke daftar hitam. Masa berlakunya adalah enam bulan dan dapat diperpanjang tanpa batasan," kata Mirza.
(pit)