Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie, Jumat (21/8), mengatakan 47 dari orang tersebut adalah warga negara China dan satu orang lainnya berasal dari Taiwan.
Sebanyak 22 orang di antaranya ditangkap tanpa paspor. Sementara sisanya menggunakan paspor China.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penggerebekan, disita papan tulis berisi catatan berbahasa China, laptop, telepon, dan mesin penghancur kertas.
Saat ini, puluhan warga asing itu ditahan di rumah detensi imigrasi di Denpasar. Mereka disangka melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan di luar izin.
Sementara itu, dugaan tindak pidana cyber crime saat ini masih diselidiki oleh penyidik Kepolisian Daerah Bali. Tak hanya itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga masih menyelidiki dugaan tindak pidana lain di bidang keimigrasian. (hel)