48 Warga Asing Diduga Pelaku Cyber Crime Ditangkap Imigrasi

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Jumat, 21 Agu 2015 16:33 WIB
Sebanyak 47 orang Warga Negara China dan satu orang Warga Negara Taiwan.
Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kamis (20/8), menangkap 48 warga negara asing dengan dokumen bermasalah di Bali. Selain itu, puluhan warga asing itu juga diduga terlibat dengan aksi kejahatan siber (cyber crime).

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie, Jumat (21/8), mengatakan 47 dari orang tersebut adalah warga negara China dan satu orang lainnya berasal dari Taiwan.

Sebanyak 22 orang di antaranya ditangkap tanpa paspor. Sementara sisanya menggunakan paspor China.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penggerebekan di sebuah rumah di Bali, Vila Bali Residence Jalan Goa Gong Nomor 5, Jimbaran, Kuta Selatan," kata Ronny dalam konferensi pers di Jakarta.

Saat tim imigrasi mengetuk pintu vila, tidak ada tanggapan dari penghuni. Karena itu, dilakukan upaya paksa untuk memasuki bangunan.

Tiga warga asing sempat berusaha melarikan diri. Namun, usahanya gagal karena petugas sudah mengepung vila tersebut. Satu orang di antaranya cedera karena mencoba melarikan diri dengan melompati tembok setinggi 7 meter.

Dari penggerebekan, disita papan tulis berisi catatan berbahasa China, laptop, telepon, dan mesin penghancur kertas.

Saat ini, puluhan warga asing itu ditahan di rumah detensi imigrasi di Denpasar. Mereka disangka melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan di luar izin.

Sementara itu, dugaan tindak pidana cyber crime saat ini masih diselidiki oleh penyidik Kepolisian Daerah Bali. Tak hanya itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga masih menyelidiki dugaan tindak pidana lain di bidang keimigrasian. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER