Praperadilan OC Kaligis Gugur, KPK Siap Buktikan Suap Hakim

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 24 Agu 2015 12:39 WIB
Pelaksana tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan pihaknya tetap menganggap Kaligis bersalah dan turut serta menyuap tiga hakim PTUN Medan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membuktikan kasus suap yang dijeratkan kepada pengacara kondang OC Kaligis. Sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor tetap berlanjut setelah sidang praperadilan Kaligis digugurkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8). (DetikFoto/ Ari Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membuktikan kasus suap yang dijeratkan kepada pengacara kondang OC Kaligis. Sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor tetap berlanjut setelah sidang praperadilan Kaligis digugurkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8).

"Perihal pengajuan alat bukti, setidaknya keyakinan kami masih tetap sejak awal terbongkarnya kasus ini," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji ketika dihubungi CNN Indonesia, di Jakarta, Senin (24/8). (Lihat Juga: FOKUS OC Kaligis Terperangkap Suap)

Pihaknya tetap menganggap Kaligis bersalah dan turut serta dalam menyuap tiga hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kaligis merupakan kuasa hukum dari anak buah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Achmad Fuad Lubis. (Lihat Juga: Interupsi Sidang, Kuasa Hukum OC Kaligis Kritik Putusan Hakim)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fuad merekrut Kaligis untuk mendampingi gugatan terhadap Kejaksaan Tinggi setempat terkait penyelidikan korupsi dana bantuan sosial. Gugatan menang dan Kejaksaan berhenti mengusut.

"Itu menjadi wewenang hakim untuk meneruskan sidangnya. Kalau OC Kaligis tetap tidak mau sidang maka dapat dilanjutkan tanpa kehadiran yang bersangkutan kecuali yang bersangkutan sakit atas dasar alasan medis," ujar Anto. (Baca Juga: Praperadilan Gugur, OC Kaligis Tetap Tersangka KPK)

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang Kaligis dengan alasan sakit. Sidang selanjutnya digelar pada Kamis depan (27/8) untuk membacakan berkas dakwaan yang telah dibuat oleh jaksa KPK.

Komisi antirasuah mengendus ada dugaan suap dari Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti yang diberikan kepada tiga hakim dan satu panitera melalui pengacara OC Kaligis dan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Geri. Ketiga hakim adalah Tripeni Irianto, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Sementara satu panitera yakni Syamsir Yusfan.

Ketiga hakim, satu panitera, dan Geri, dicokok dalam operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7). KPK menyita duit US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu yang diduga sebagai duit suap. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER