KPK Sidik Anak Buah Kaligis untuk Kasus Suap Hakim

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 28 Agu 2015 11:35 WIB
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Yulius Irawansyah akan diperiksa sebagai saksi untuk M Yagari, anak buah Kaligis lainnya.
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8). (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada anak buah pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis, Yulius Irawansyah alias Iwan.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Iwan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

"Iwan diperiksa sebagai saksi untuk MYB (M Yagari)," ujar Yuyuk, Jumat (28/8). (Lihat Juga: Jerat Suap OC Kaligis)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MYB alias Geri adalah salah satu anak buah Kaligis yang turut bekerja di OC Kaligis & Associates yang beralamat di Majapahit Permai Complex, Jakarta.

Lembaga antirasuah menetapkan Geri sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan pada awal bulan lalu (9/7). (Lihat Juga: KPK Nilai Pemblokiran Rekening OC Kaligis Berdasar Hukum)

Saat itu, Geri diduga tengah bertransaksi suap kepada tiga hakim yakni Hakim Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, Amir Fauzi, serta satu panitera Syamsir Yusfan. Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa duit US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu. (Baca Juga: OC Kaligis 'Curhat' Tak Bisa Bayar Gaji Karyawan)

Suap diduga untuk memuluskan gugatan yang dilayangkan anak buah Gatot sekaligus Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Achmad Fuad Lubis.

Gugatan tersebut untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi bansos yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Anak buah Gatot dan Fuad disebut tak terima Kejati mengusut dugaan tersebut dengan memeriksa sejumlah jajaran pemerintah provinsi.

Kelima orang tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pengembangannya, penyidik turut menetapkan status tersangka atas Kaligis, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan isterinya, Evy Susanti.

Hingga saat ini, KPK telah merampungkan berkas penyidikan Kaligis dan Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Seharusnya, Kaligis sudah menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun, persidangan tersebut telah mengalami dua kali penundaan karena kondisi Kaligis yang dikabarkan tidak baik.

Rencananya, sidang pembacaan berkas dakwaan akan digelar pada Senin (31/8) mendatang. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Kaligis dalam persidangan tersebut. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER