Bareskrim Gelar Perkara Penimbunan Sapi

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Senin, 24 Agu 2015 16:26 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Victor Simanjuntak menyebut jika ditemukan unsur pidana, maka penyidik akan menetapkan tersangka kasus.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso memimpin penggrebekan di peternakan sapi yakni PT Tanjung Unggul Mandiri di daerah Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (12/8) malam. (AntaraFoto/ Lucky R)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) hari ini, Senin (24/8), melakukan gelar perkara dugaan penimbunan sapi di Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mengatakan, jika dalam gelar ini ditemukan unsur pidana, maka penyidik akan menetapkan tersangka dan meningkatkan kasus penyidikan. (Lihat Juga: Kapolri Keluarkan Maklumat Larang Penimbunan Bahan Pokok)

"Yang mau kami kejar adalah meningkatkan ke penyidikan, ada tersangkanya. Tapi apakah bukti sudah cukup atau perlu keterangan ahli lain ini yang dibahas di gelar perkara," kata Victor di Markas Besar Polri, Jakarta. (Baca Juga: Harga Daging Sapi Masih Mahal, Operasi Pasar Tanda Tanya)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga berita ini diturunkan, gelar perkara masih berlangsung sehingga Victor belum bisa banyak memberikan penjelasan.

Sejauh ini, menurutnya, keterangan saksi-saksi sudah menunjukkan telah terjadi penimbunan. Namun, yang belum dibuktikan adalah apakah tindakan penimbunan itu memenuhi unsur pidana.

"Ada rumusnya penimbunan seperti apa yang dimasukan ke dalam tindak pidana," kata Victor.

Untuk itu, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di instansi terkait seperti Kementerian Pertanian.

Sebelumnya, Bareskrim melakukan penggerebekan terhadap tempat penimbunan sapi impor dari Australia di belakang Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Lokasi tersebut digunakan oleh PT Brahman Perkasa Sentosa.

Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso mengungkapkan bahwa jumlah sapi yang ditemukan di lokasi berjumlah 21.993 ekor. Jumlah tersebut berasal dari dua lokasi yang dijadikan target penggerebekan.

Dari total tersebut, satu per lima sapi seharusnya sudah dipotong karena kondisinya siap potong. Namun, sapi-sapi tersebut justru dibiarkan.

"Ada 4.000 yang tidak dipotong dengan alasan tidak laku jual atau tidak ada pembelinya," kata Budi.

Penyidik menduga kasus penimbunan sapi ini dilakukan untuk menciptakan kelangkaan sehingga pemerintah terdesak untuk menambah kuota impor. (Lihat Juga: Mendag Berencana Tambah Impor Sapi Sampai 300 ribu Ekor) (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER