Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mengatakan, jika dalam gelar ini ditemukan unsur pidana, maka penyidik akan menetapkan tersangka dan meningkatkan kasus penyidikan. (Lihat Juga: Kapolri Keluarkan Maklumat Larang Penimbunan Bahan Pokok)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, menurutnya, keterangan saksi-saksi sudah menunjukkan telah terjadi penimbunan. Namun, yang belum dibuktikan adalah apakah tindakan penimbunan itu memenuhi unsur pidana.
Untuk itu, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di instansi terkait seperti Kementerian Pertanian.
Sebelumnya, Bareskrim melakukan penggerebekan terhadap tempat penimbunan sapi impor dari Australia di belakang Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Lokasi tersebut digunakan oleh PT Brahman Perkasa Sentosa.
Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso mengungkapkan bahwa jumlah sapi yang ditemukan di lokasi berjumlah 21.993 ekor. Jumlah tersebut berasal dari dua lokasi yang dijadikan target penggerebekan.
Dari total tersebut, satu per lima sapi seharusnya sudah dipotong karena kondisinya siap potong. Namun, sapi-sapi tersebut justru dibiarkan.
"Ada 4.000 yang tidak dipotong dengan alasan tidak laku jual atau tidak ada pembelinya," kata Budi.
Penyidik menduga kasus penimbunan sapi ini dilakukan untuk menciptakan kelangkaan sehingga pemerintah terdesak untuk menambah kuota impor. (Lihat Juga: Mendag Berencana Tambah Impor Sapi Sampai 300 ribu Ekor) (utd)