Telusuri Pelaku Lain Kasus Kondensat, Polri Tunggu Audit BPK

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 21 Agu 2015 00:32 WIB
BPK menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mempertanyakan mengapa hanya ada tiga tersangka dalam kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak menyebut Badan Pemeriksa Keuangan menemukan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi kondensat. Saat ini penyidik Polri baru menetapkan tiga tersangka.

"BPK bertanya kenapa hanya tiga tersangka," kata Victor di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/8).

BPK menurut Victor menduga ada keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi ini. Dugaan ini muncul karena saat ini BPK tengah menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi penjualan kondensat bagian negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adanya dugaan keterlibatan pihak lain ini membuat Victor berharap segera menerima hasil audit BPK. Dengan begitu penyidik Bareskrim bisa mengembangkan kasus ini, termasuk menyelidiki adanya pihak lain yang ikut bermain dalam kasus kondensat.

Hingga saat ini BPK masih belum menyerahkan hasil laporan kerugian negara. Victor memperkirakan laporan tersebut dapat diselesaikan dan diserahkan dalam 10 hari ke depan.

Tiga orang yang telah jadi tersangka adalah mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan Gas Raden Priyono, bekas Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono dan pemilik lama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno.

Meski mendapat informasi adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain, Victor mengatakan pihaknya akan fokus pada perkara dugaan korupsi dari tiga tersangka yang ada.

"Jangan sampai kami dikira main-main," tuturnya.

Kasus ini bermula ketika TPPI menjual kondensat bagian negara dari BP Migas sejak Mei 2009 hingga Maret 2010. Namun, pada prosesnya, penjualan justru mengakibatkan piutang negara sebesar US$160 juta atau Rp2 triliun. Meski menimbulkan piutang negara, penjualan terus dilanjutkan sehingga piutang negara semakin membengkak.

Tindakan ini diduga menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-S0 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Negara Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER