Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mengatakan hingga saat ini Badan Pemeriksa Keuangan masih belum menyerahkan hasil laporan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi kondensat.
Victor mengaku tidak mengetahui alasan belum diserahkannya hasil laporan kerugian negara tersebut. Victor memperkirakan hasil laporan kerugian negara atas kasus kondensat akan diserahkan dalam 10 hari ke depan.
"Dalam penyidikannya kami tahu kerugiannya, tapi tak punya kewenangan menyampaikan. Itu kewenangan BPK," ujar Victor di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Victor mengatakan kepolisian tidak akan mendesak BPK untuk segera menyelesaikan dan menyerahkan laporan kerugian negara atas perkara ini. Ia pun mengatakan saat ini auditor BPK tengah diisolasi bersama dengan penyidik Bareskrim untuk mengerjakan perkara ini.
Menurutnya, isolasi tersebut salah satu bentuk komitmen BPK untuk membantu menyelesaikan perkara yang menjerat mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan Gas Raden Priyono.
Selain Priyono, penyidik telah menetapkan dua tersangka lain yakni bekas Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono dan pemilik lama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno.
TPPI tercatat menjual kondensat bagian negara dari BP Migas sejak Mei 2009 hingga Maret 2010. Namun, pada prosesnya, penjualan justru mengakibatkan piutang negara sebesar US$160 juta atau Rp 2 triliun. Meski menimbulkan piutang negara, penjualan terus dilanjutkan sehingga piutang negara semakin membengkak.
(sur)