Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak menilai surat edaran yang dikeluarkan Asosiasi Pengusaha Pemotongan Hewan Indonesia (APPHI) adalah bentuk intervensi pada pemerintah. Dalam surat edarannya itu, APPHI meminta rumah pemotongan hewan mogok massal pada 8-11 Agustus lalu.
Victor menyebut, surat edaran itu juga meminta pemerintah membuat kepastian kebijakan dalam menentukan angka impor tiap tahunnya. Permintaan itu menurutnya tidak masuk akal. Sebab, persediaan sapi potong di rumah-rumah pemotongan masih cukup untuk memenuhi kuota hingga akhir tahun.
"Ini untuk kepentingan dia sendiri. Kuota sampai Desember belum habis tapi sudah minta kuota lagi," ujar Victor di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, Victor mengatakan akan ada tersangka baru dalam pengembangan kasus penimbunan sapi. Kendati demikian, Victor enggan untuk mengungkapkan siapa dan berapa banyak calon tersangka baru dalam perkara ini.
Ia mengatakan pidana yang akan dikenakan kepada tersangka adalah tindakan penimbunan sapi agar kuota bisa diatur oleh pengusaha dan supaya pemerintah mau menuruti keinginan mereka. Hal itu akan dikaitkan dengan pidana sesuai dengan Undang-undang Perdagangan.
Dalam pasal Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 sanksi bagi para penimbun barang kebutuhan pokok adalah hukuman paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar rupiah.
(sur)