Victor menyebut, surat edaran itu juga meminta pemerintah membuat kepastian kebijakan dalam menentukan angka impor tiap tahunnya. Permintaan itu menurutnya tidak masuk akal. Sebab, persediaan sapi potong di rumah-rumah pemotongan masih cukup untuk memenuhi kuota hingga akhir tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan pidana yang akan dikenakan kepada tersangka adalah tindakan penimbunan sapi agar kuota bisa diatur oleh pengusaha dan supaya pemerintah mau menuruti keinginan mereka. Hal itu akan dikaitkan dengan pidana sesuai dengan Undang-undang Perdagangan.
Dalam pasal Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 sanksi bagi para penimbun barang kebutuhan pokok adalah hukuman paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar rupiah. (sur)