Kepala Sub Direktorat Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Komisaris Besar Helmy Santika mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dua orang saksi dari Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) serta Asosiasi Pemotong Hewan Indonesia (APHI) pada Selasa malam (18/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkaitan dengan kedua orang dari asosiasi yang dipanggil, Helmy menjelaskan pihaknya sedang mendalami surat edaran yang ditemukan dari pedagang dan rumah potong, yang isinya berupa imbauan liburan dan larangan berjualan.
Untuk terus mendalami penyidikan, polisi juga akan melihat pada konsumen dan pasar terutama di tempat distribusi PT BPS dan PT TUM. “Jika nanti terbukti maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan,” kata Helmi.
Dalam UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 107 berbunyi pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
Hari ini penyidik direncanakan memeriksa pemilik PT BPS Sanko Hasan. Namun, kedatangannya luput dari pantauan wartawan dan hingga saat ini hasil pemeriksaan belum dapat diketahui.
Sebelumnya, Bareskrim menduga kasus penimbunan sapi mengarah kepada keinginan pelaku untuk menambah kuota impor hewan ternak. Penimbun diduga tidak mau memperjualbelikan sapi lokal. (Baca: Ratusan Sapi yang Ditimbun Seharusnya Dipotong Sejak Lebaran)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak, Selasa (18/8), mengatakan ada surat edaran dari sebuah asosiasi pedagang sapi yang melarang penjualan.
Polisi telah menanyakan alasan pelarang tersebut kepada saksi-saksi yang sudah diperiksa. Ketika ditanyai, para saksi justru mempertanyakan mengapa pemerintah mengurangi kuota impor. (obs)