Polisi Terus Buru Keterangan Saksi Kasus Penimbun Sapi

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Kamis, 20 Agu 2015 10:37 WIB
Polisi telah melakukan pemeriksaan dua orang saksi dari asosiasi. Polisi juga memeriksa empat orang karyawan dari dua perusahaan.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso memimpin penggrebekan di peternakan sapi yakni PT Tanjung Unggul Mandiri di daerah Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (12/8) malam. (ANTARA FOTO/Lucky R)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus penimbunan sapi atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait surat edaran yang dikeluarkan kepada pedagang.

Kepala Sub Direktorat Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Komisaris Besar Helmy Santika mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dua orang saksi dari Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) serta Asosiasi Pemotong Hewan Indonesia (APHI) pada Selasa malam (18/8).

"Periksa dua orang saksi, Ketua APHI Haji Abud, dan Joni Aliano dari Apfindo," kata Helmy di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain kedua orang tersebut, Helmy menyebutkan polisi juga memeriksa empat orang karyawan dari dua perusahaan yakni PT BPS dan PT TUM yang diduga menimbun sapi. (Baca: Bareskrim Gerebek Perusahaan Penimbun Daging Sapi)

Berkaitan dengan kedua orang dari asosiasi yang dipanggil, Helmy menjelaskan pihaknya sedang mendalami surat edaran yang ditemukan dari pedagang dan rumah potong, yang isinya berupa imbauan liburan dan larangan berjualan.

"Pihak kepolisian masih mendalami apakah konten surat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum," ujar Helmy. (Baca: Bareskrim Dalami Temuan Kasus Penimbunan 4000 Ekor Sapi)

Untuk terus mendalami penyidikan, polisi juga akan melihat pada konsumen dan pasar terutama di tempat distribusi PT BPS dan PT TUM. “Jika nanti terbukti maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan,” kata Helmi.

Dalam UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 107 berbunyi pelaku usaha yang  menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan  pidana penjara  paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling  banyak Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).

Hari ini penyidik direncanakan memeriksa pemilik PT BPS Sanko Hasan. Namun, kedatangannya luput dari pantauan wartawan dan hingga saat ini hasil pemeriksaan belum dapat diketahui.

Sebelumnya, Bareskrim menduga kasus penimbunan sapi mengarah kepada keinginan pelaku untuk menambah kuota impor hewan ternak. Penimbun diduga tidak mau memperjualbelikan sapi lokal. (Baca: Ratusan Sapi yang Ditimbun Seharusnya Dipotong Sejak Lebaran)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak, Selasa (18/8), mengatakan ada surat edaran dari sebuah asosiasi pedagang sapi yang melarang penjualan.

Polisi telah menanyakan alasan pelarang tersebut kepada saksi-saksi yang sudah diperiksa. Ketika ditanyai, para saksi justru mempertanyakan mengapa pemerintah mengurangi kuota impor. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER