Jakarta, CNN Indonesia -- Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mayjen TNI Purnawirawan Hendardji Soepandji mengklaim tak akan menerapkan jalur komando laiknya dunia militer jika terpilih menjadi pimpinan komisi antirasuah. Alasannya, ia sudah tak lagi aktif menggeluti dunia tersebut sejak 5,5 tahun silam.
"Sejak pensiun, komunikasi lepas. Status saya sipil, swasta murni. Tidak ada lagi jalur komando," kata Hendardji saat mengikuti seleksi wawancara di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (25/8).
(Lihat Juga: Profil Tujuh Calon Pimpinan KPK yang Diwawancara Hari Ini)Seperti diketahui, jalur komando di dunia militer menerapkan sistem patron dan klien. Alhasil, apa pun titah atasan harus dipatuhi oleh bawahan. Bantahan dan kritik pun hampir tak ada.
(Baca Juga: Dicecar Soal Harta Rp 32,2 M dan Moge, Hendardji Klaim Wajar)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, merujuk Pasal 21 ayat 5 UU KPK, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial yang terdiri dari satu ketua merangkap anggota dan empat anggota. Dalam pengambilan keputusan, kelimanya haruslah menggunakan metode musyawarah mufakat.
"Saya akan konsolidasi internal. Tentunya keputusan akan lima komisioner. Kami taat azas, duduk sama rendah berdiri sama tinggi," katanya.
Hal tersebut, menurutnya, dapat dilihat saat gelar perkara sebelum keputusan penetapan tersangka diambil. Lima pimpinan bersuara dan satu sama lain menghargainya.
Lebih jauh, Hendardji mengatakan KPK menghadapi tantangan lain seperti penanganan korupsi di seluruh Indonesia. Di satu sisi, KPK hanya terdapat di Jakarta.
(Lihat Juga: Pansel KPK Dinilai Tidak Maksimal Gali Pemikiran Capim)"Harus melakukan perubahan strategi, pencegahan, penindakan dan penguatan," ucapnya.
Usut Korupsi di TNI
Lebih jauh, Hendardji mengatakan korupsi di tubuh TNI haruslah diusut sesuai mekanisme masing-masing. Mekanisme tersebut melalui peradilan TNI.
"Kami harus taat azaz. Kami bangun komunikasi dengan TNI, agar tidak ada korupsi di tubuh angkatan darat. Tentu akan diteruskan oleh junior saya," katanya.
Kendati demikian, Hendardji menambahkan kalau sampai penanganan korupsi di TNI tak ditegakkan dengan benar, ia akan bertindak.
"Percayalah kami tidak akan meng-anakemas-kan siapa pun," katanya.
Tindakan tersebut melalui koordinasi dan supervisi antar lembaga. Menurutnya, KPK sebagai lembaga negara memiliki kewenangan tersebut.
Dalam dunia militer, Hendardji terkahir menjabat sebagai Asisten Pengamanan Kepala Staf Angkatan Darat (Aspem KASAD) pada tahun 2010.
Pria berusia 63 tahun ini juga pernah menduduki posisi Komandan Pusat Polisi Militer TNI periode 2006 hingga 2007. Pria kelahiran 10 Februari 1952 ini meniti karier di bidang militer sejak lulus dari Akademi Militer tahun 1974.
Dalam dunia politik, adik mantan Jaksa Agung Hendarman Soepandji ini pernah mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012 silam. Namun, usahanya gagal lantaran hanya mengantongi suara tak lebih dari 2 persen.
(utd)